Gelombang demonstrasi besar yang melanda Jakarta dan berbagai daerah telah memicu gejolak politik signifikan, berujung pada pencopotan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan tegas ini diambil setelah para politisi tersebut dinilai telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat yang kian memuncak.
Lantas, siapa saja nama-nama politisi yang diberhentikan dari jabatannya?
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Partai NasDem mengambil langkah drastis dengan mengumumkan pencopotan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi Partai NasDem. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim, dalam keterangan pers pada Minggu (31/8), menyusul pengumuman dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Hermawi menjelaskan bahwa Partai NasDem menjadikan aspirasi masyarakat sebagai acuan utama dalam setiap perjuangannya. Oleh karena itu, ketika ada pernyataan dari wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, yang terbukti menyinggung dan mencederai perasaan publik, hal tersebut dianggap sebagai penyimpangan serius terhadap idealisme perjuangan partai.
Berdasarkan pertimbangan krusial tersebut, DPP Partai NasDem secara resmi menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari jabatan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025.
Selain menghadapi pencopotan dari parlemen, rumah pribadi Sahroni dan Nafa Urbach juga menjadi sasaran amuk massa yang marah. Aksi perusakan dan penjarahan barang-barang berharga di kediaman mereka dilaporkan terjadi, menambah daftar konsekuensi atas situasi politik yang memanas.
Eko Patrio dan Uya Kuya
Nasib serupa turut menimpa Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) yang juga dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Keputusan ini diumumkan melalui keterangan pers resmi PAN pada Minggu (31/8).
Menyikapi dinamika dan perkembangan politik terkini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, berlaku efektif mulai hari Senin, 1 September 2025.
Pemicu utama keputusan PAN ini adalah perbincangan publik yang ramai menyoroti video joget keduanya saat Sidang Tahunan DPR/MPR pada 15 Agustus lalu, yang dinilai tidak pantas dan memicu kritik luas dari masyarakat.
Tidak hanya diberhentikan dari kursi DPR, rumah Eko Patrio dan Uya Kuya juga turut menjadi korban penjarahan massa pada Sabtu (30/8) malam. Properti mereka dirusak, dan barang-barang di dalamnya diambil paksa.
Adies Kadir
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga tidak luput dari gelombang pencopotan dari keanggotaan DPR RI.
“Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” demikian bunyi surat pernyataan pencopotan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Ahmad Sarmuji, pada Minggu (31/8).
DPP Partai Golkar menegaskan kembali bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan partai. Seluruh kiprah Golkar didasarkan pada semangat kerakyatan yang berlandaskan cita-cita nasional, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Golkar juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, ketika mereka memperjuangkan aspirasi mereka.
Sebelumnya, Adies Kadir sempat memicu polemik luas di publik setelah pernyataannya mengenai tunjangan rumah DPR sebesar Rp 52 juta dan tunjangan bensin sebesar Rp 7 juta. Meskipun Adies kemudian meralat pernyataannya dan menyebut tidak ada tunjangan sebesar itu, insiden ini telah terlanjur memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada demonstrasi besar-besaran di berbagai lokasi.
Sebagai penutup, DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi seluruh Anggota DPR RI dari Partai Golkar.
***
PESAN REDAKSI:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.