Aktivitas pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah di Jakarta ditiadakan usai aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari belakangan ini berujung ricuh.
Salah satunya yakni di SMA 3 Jakarta,yang terletak di kawasan Setia Budi Jakarta Selatan. Pada Senin (1/9) pagi, tidak ada aktivitas belajar mengajar yang terlihat.
Tampak pintu gerbang sekolah itu ditutup. Hanya ada penjaga sekolah yang berjaga.
“(Siswa) belajar dari rumah, Pak,” kata penjaga sekolah itu saat ditemui.
Selain SMA 3 Jakarta, sekolah swasta pun juga melakukan aktivitas pembelajaran dari rumah. Salah satunya adalah Sekolah ST. Theresia yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Begini suasananya:
Tidak adanya kegiatan belajar mengajar berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) nomor 13 tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
Surat edaran itu berisi mengenai pembinaan terhadap peserta didik dalam menyampaikan pendapat di negara demokrasi. Berikut imbauan Kemendikdasmen dalam SE tersebut:
Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;
Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik; dan
Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.