Aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di DKI Jakarta, membuat sejumlah daerah penyangga memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) melalui dalam jaringan (daring) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Seperti yang diterapkan di Kabupaten Tangerang. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan menyikapi kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di masyarakat, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah diedarkan surat imbauan nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025.
Dalam surat edaran itu semua sekolah baik tingkat SD hingga SMP se- Kabupaten Tangerang diimbau untuk melaksanakan tiga poin penting.
Di antaranya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan belajar bagi seluruh warga sekolah menggunakan PJJ (pembelajaran jarak jauh) mulai hari Senin sampai dengan Kamis tanggal 1 – 4 September 2025.
“Poin pertama, pihak sekolah diimbau untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh atau daring,” katanya, Senin, (1/9).
Poin kedua, pihak sekolah harus meningkatkan pengawasan kepada murid dan PTK guna menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Meskipun melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, pihak sekolah harus mengetahui posisi di mana para guru dan pelajarnya berada. Nanti, ada laporannya dalam setiap kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga sekolah, di antaranya guru, kepsek, satpam, pelajar, komite, orang tua dan murid, harus bijak dalam menggunakan media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter/X dan lainnya.
Agar Situasi Kondusif
Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengatakan, surat imbauan ini diedarkan untuk menciptakan kondusivitas daerah, khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga dapat mendukung kondusivitas di masyarakat,” kata Dadan.