Divisi Propam Polri telah merilis hasil pemeriksaan mendalam terkait insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terlibat, dengan dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada proses sidang kode etik.
Dua anggota Brimob yang diidentifikasi melakukan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang saat kejadian duduk di kursi penumpang depan. Anggota kedua adalah Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis pada saat insiden terjadi. Kedua nama ini menjadi fokus utama dalam penanganan kasus serius ini.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Pernyataan mengenai hasil pemeriksaan ini disampaikan oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (1/9).
Brigjen Agus Wijayanto juga merinci jadwal sidang kode etik untuk terduga pelanggar kategori berat. Sidang untuk Kompol K dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk terduga pelanggar Bripka R akan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025. Ini menunjukkan keseriusan Divisi Propam dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Propam Temukan Unsur Pidana
Tak hanya menindaklanjuti secara etik, Divisi Propam Polri juga menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Penemuan ini membuka babak baru dalam penanganan kasus, dengan Propam menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Selasa, 2 September 2025.
“Proses pidananya dalam pemeriksaan di Propam ini memang ada, ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa,” tegas Brigjen Agus. Gelar perkara penting ini akan melibatkan berbagai pihak, baik pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, maupun pengawas internal termasuk Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, dan Propam sendiri, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan status hukum.
Meskipun telah mengumumkan adanya unsur pidana dan jadwal gelar perkara, Brigjen Agus belum merinci lebih jauh perbuatan spesifik yang membuat Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R masuk dalam kategori pelanggaran berat. Ia menegaskan bahwa detail lengkapnya akan disampaikan lebih lanjut saat sidang kode etik berlangsung, memberikan gambaran utuh mengenai pelanggaran yang telah dilakukan.
Propam Polri Pastikan 7 Pelindas Ojol Adalah Anggota Brimob, Bukan Sipil
Menanggapi isu yang sempat beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa ketujuh anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) bukanlah polisi melainkan warga sipil, Divisi Propam Polri dengan tegas membantahnya. Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan bahwa ketujuh personel tersebut adalah anggota Brimob yang sah.
Untuk menjaga transparansi dan menghilangkan keraguan publik, Propam melibatkan Kompolnas dalam seluruh proses pemeriksaan. “Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta meminta KTA,” jelas Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9). Ia lebih lanjut menegaskan, “Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini anggota Brimob,” memperkuat komitmen Propam untuk bekerja berdasarkan bukti autentik.