Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut serta dalam gelar perkara kasus pelanggaran etik tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengakibatkan tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengendara ojek online (ojol). Insiden tersebut terjadi saat demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Affan tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil rantis Brimob.
Gelar perkara tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan oleh ketujuh anggota Brimob. Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan, “Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.” Kasus pelanggaran pidana akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi keadilan. “Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” tegas Saurlin.
Beredar luas di media sosial video yang memperlihatkan momen nahas tersebut. Tampak Affan terjatuh di tengah jalan sebelum kemudian tertabrak dan dilindas mobil rantis. Setelah kejadian, mobil tersebut tetap melaju dan dikejar oleh warga serta pengendara ojol lainnya. Meskipun dilempari batu dan kayu oleh massa, mobil tersebut tetap memacu kendaraannya. Kejadian ini menimbulkan kecaman publik dan mendesak proses hukum yang transparan dan adil bagi keluarga korban.
Ringkasan
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran pidana dan etik setelah menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengendara ojol, hingga tewas saat demo di Pejompongan. Komnas HAM telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Komnas HAM berkomitmen mengawasi proses hukum ini hingga tuntas.
Video insiden tersebut beredar luas di media sosial, memperlihatkan mobil rantis Brimob menabrak dan melindas Affan yang terjatuh di jalan. Kendaraan tersebut tetap melaju meski dilempari massa, memicu kecaman publik dan tuntutan proses hukum yang transparan dan adil bagi keluarga korban.