Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial RAP, yang dikenal dengan julukan ‘Profesor R’, terkait keterlibatannya dalam aksi demonstrasi ricuh di Jakarta. Penangkapan ini menyusul perannya dalam pembuatan video tutorial bom molotov yang kemudian digunakan dalam kericuhan tersebut, memicu kekhawatiran serius akan keamanan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/9) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa RAP merupakan tersangka kelima yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Ade Ary menjelaskan, “RAP adalah admin akun Instagram @RAP dan perannya tidak hanya sebatas membuat tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga bertindak sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan melalui akun IG-nya tersebut.” Peran ganda ini menyoroti jaringannya yang terorganisir dalam menyebarkan dan mendistribusikan alat-alat perusak.
Penelusuran kasus ini, seperti dijelaskan oleh Kanit 2 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, bermula dari deteksi sejumlah grup WhatsApp yang diikuti oleh RAP. Di dalam grup-grup tersebut, ditemukan berbagai video yang secara detail memperagakan pembuatan bom molotov. RAP diduga kuat memaparkan secara rinci komposisi dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk merakit bom mematikan itu. Keahliannya yang dianggap mumpuni dalam hal ini bahkan membuatnya dijuluki ‘Profesor’ oleh para anggota grup lainnya. Kompol Gilang menambahkan, “Kami menemukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik pengambilan bom molotov, dan ia memang dijuluki sebagai ‘Profesor R’ oleh rekan-rekannya.”
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, RAP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti ‘Profesor R’ atas tindakan yang memicu kekerasan dan potensi bahaya publik, serta menyalahgunakan teknologi untuk tujuan kriminal.
Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Ringkasan
Polda Metro Jaya menangkap RAP, dijuluki ‘Profesor R’, terkait demonstrasi ricuh di Jakarta. Ia terlibat dalam pembuatan video tutorial bom molotov yang digunakan dalam kericuhan tersebut dan bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov melalui akun Instagramnya. RAP adalah tersangka kelima dalam kasus ini.
Polisi menemukan RAP aktif dalam grup WhatsApp yang berisi video pembuatan bom molotov dan diduga kuat menjelaskan komposisi bom. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya yang membahayakan publik.