Sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan, digelar secara tertutup dari publik dan awak media. Keputusan ini sontak memicu pertanyaan publik, mengingat komitmen Polri sebelumnya untuk menyelenggarakan sidang ini secara transparan dan terbuka.
Wartawan dan masyarakat hanya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang ditayangkan di akun YouTube Polri TV. Namun, siaran tersebut tidak utuh dan terpotong-potong, bahkan audio putusan yang esensial pun hanya terdengar di akhir. Lebih krusial lagi, momen pembacaan pertimbangan oleh Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tidak memiliki rekaman suara, meninggalkan celah besar dalam upaya keterbukaan informasi.
Menanggapi isu ini, Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak transparan. Ia merujuk pada kehadiran pihak eksternal, seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM, yang turut mengawasi penanganan kasus ini sebagai bukti akuntabilitas. “Secara transparan dan akuntabel, tadi kami sampaikan, telah diikuti secara saksama dari pihak eksternal baik itu Komnas HAM kemudian dari Kementerian HAM dan juga dari Kompolnas,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan di TNCC Polri, Rabu (3/9).
Menurut Trunoyudo, keberadaan lembaga-lembaga pengawas tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan informasi dan akses terbaik. Ia berharap Kompolnas maupun Komnas HAM nantinya dapat memberikan penilaian independen dan menyampaikannya langsung kepada publik terkait jalannya persidangan. Ini adalah bagian dari upaya menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam proses sidang etik Polri.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan total tujuh anggota Brimob dalam insiden maut yang menewaskan pengendara ojek daring, Affan Kurniawan. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Dalam sidang etik yang berlangsung pada hari ini, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Menanggapi putusan tegas tersebut, Kompol Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan keputusannya terlebih dahulu sembari berdiskusi dengan pihak keluarga, sebuah hak yang diberikan setelah putusan pemecatan polisi dibacakan.
Ringkasan
Sidang etik Kompol Cosmas Kaju Gae terkait insiden penabrakan yang menewaskan Affan Kurniawan digelar tertutup, hanya disiarkan sebagian di YouTube Polri TV. Meskipun Polri mengklaim transparansi dengan kehadiran Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian HAM sebagai pengawas eksternal, kekurangan akses publik dan rekaman suara sidang, khususnya pertimbangan majelis, menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi.
Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo, menekankan peran pengawas eksternal dalam menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses sidang, berharap mereka akan memberikan penilaian independen kepada publik. Kompol Cosmas menyatakan akan mempertimbangkan putusan PTDH setelah berdiskusi dengan keluarga.