Laras Faizati Tersangka Provokasi Demo, Diduga Ajak Bakar Mabes Polri

Photo of author

By AdminTekno

Seorang pegawai di lembaga internasional, LFK alias Laras Faizati (26), kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi demonstrasi melalui media sosial. Ia diduga kuat mengunggah konten provokatif yang berkaitan erat dengan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Modus operandi yang dilancarkan tersangka adalah dengan sengaja membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati. Konten tersebut, menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada Rabu (3/9), berpotensi menimbulkan kebencian kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta secara eksplisit menghasut dan memprovokasi massa unjuk rasa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

Akun Instagram @larasfaizati milik Laras Faizati diketahui memiliki lebih dari 4.000 pengikut, menjadikannya platform yang cukup berpengaruh dalam menyebarkan konten. Penangkapan LFK dilakukan pada tanggal 1 September 2025, dan ia telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon genggam, serta akun Instagram @larasfaizati yang menjadi sarana utama provokasi. Akibat perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Rincian pasal yang disangkakan antara lain Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengancam hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 161 ayat 1 KUHP yang mengancam 4 tahun penjara.

Menurut Brigjen Pol Himawan, konten yang diunggah oleh LFK memiliki potensi serius untuk memperkuat aksi anarkisme. Hal ini diperparah lantaran unggahan tersebut dibuat di lokasi yang berdekatan langsung dengan objek vital nasional, yakni Mabes Polri itu sendiri.

“Yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme,” tegas Himawan, menyoroti waktu unggahan yang bertepatan dengan berlangsungnya demonstrasi. Ini menunjukkan bahwa konten tersebut tidak hanya sekadar opini, melainkan upaya aktif untuk memengaruhi jalannya aksi.

Laras Faizati diketahui mengunggah beberapa konten melalui fitur Instastory akun Instagramnya. Dari barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers, salah satu unggahan menampilkan foto dirinya menunjuk gedung Mabes Polri dari lokasi tempat kerjanya, disertai narasi provokatif dalam bahasa Inggris: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!” Pesan ini secara gamblang menyerukan pembakaran gedung dan menunjukkan dukungan kuat terhadap para demonstran.

Selain seruan provokatif tersebut, LFK juga sempat mengunggah ucapan belasungkawa untuk Almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang dilaporkan tewas terlindas mobil taktis Brimob.

Leave a Comment