DPR Janji Bakal Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustop, secara tegas menyatakan komitmen parlemen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan ini disampaikan Saan saat menerima audiensi perwakilan aliansi dan organisasi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Saan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki irisan dengan sejumlah undang-undang lainnya. Oleh karena itu, parlemen akan melakukan sinkronisasi secara cermat guna menghindari tumpang tindih regulasi, khususnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di antara beberapa legislasi yang masuk agenda, seperti RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Adat, titik tekan utama pembahasan tetap pada RUU Perampasan Aset. “Tentu DPR berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan ini,” ujar Saan.

Meski demikian, Saan menambahkan bahwa DPR RI kini sedang fokus merampungkan RUU KUHAP. Menurutnya, beberapa undang-undang memang saling bersinggungan erat dengan RUU Perampasan Aset. “Karena ini saling terkait nanti supaya tidak tumpang tindih, maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang tepat adalah KUHAP, dan setelah itu baru kita akan masuk dalam Undang-Undang Perampasan Aset, karena empat undang-undang ini terkait perampasan aset,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem itu, menggarisbawahi urgensi penyelesaian KUHAP terlebih dahulu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mengurai berbagai persoalan di tengah masyarakat. Salah satu upaya konkretnya adalah dengan mengupayakan percepatan proses legislasi demi terwujudnya hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. “Apa yang kita lakukan ini adalah sebagai niat baik kita sebagai rasa cinta terhadap Tanah Air untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini,” imbuh Saan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Baleg tidak ingin terburu-buru menyelesaikan rancangan undang-undang ini tanpa kajian mendalam, demi mencegah tumpang tindih dengan produk hukum lain. “Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan,” tegas Sturman.

Kehati-hatian ini, lanjut Sturman, juga bertujuan untuk menghindari kebingungan bagi penegak hukum dalam implementasinya nanti. Ia menekankan pentingnya akurasi agar tidak terjadi kesalahan, seperti perampasan aset dari pihak yang tidak semestinya. “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” katanya.

Kendati demikian, Sturman memastikan bahwa Baleg DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan semua daftar RUU Prolegnas yang berada di mejanya. Ia bahkan menyebutkan bahwa Baleg tetap bekerja secara intensif, termasuk pada hari Senin sebelumnya, di tengah demonstrasi yang berlangsung. “Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga bang (di tengah demonstrasi),” ucap Legislator Fraksi PDIP itu. Lebih lanjut, Sturman menambahkan bahwa Fraksi PDIP telah memberikan instruksi untuk mengawal dan merampungkan semua rancangan undang-undang yang masuk di Baleg sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab fraksi.

Leave a Comment