Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani. Keputusan ini mengukuhkan status penahanan Nikita di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Kairul Soleh, saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Kuasa hukum sebelumnya menanyakan status permohonan penangguhan yang telah diajukan beberapa minggu lalu dan belum mendapatkan konfirmasi.
“Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya,” tegas Hakim Kairul Soleh, mengakhiri spekulasi mengenai status penahanan Nikita.
Alasan Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani sendiri sebelumnya telah menjelaskan alasannya mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan haknya sebagai terdakwa, sebuah langkah legal yang memang diperbolehkan dalam sistem peradilan.
“Penangguhan kan memang boleh, ya, semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,” ujar Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Lebih lanjut, alasan utama yang mendorongnya adalah kerinduannya terhadap anak-anak. Nikita merasa sudah terlalu lama berpisah dengan buah hatinya, mengingat proses persidangan yang telah memasuki bulan keenam.
“Ya, (alasannya) anak sih. Karena sudah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya sudah masuk bulan keenam gitu, sudah terlalu lama,” ungkap Nikita, menunjukkan sisi personal di balik permohonannya tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam tindakan pencucian uang yang berasal dari dana yang diterimanya dari Reza Gladys. Tindakan pidana ini disebut dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Perkembangan terbaru di persidangan adalah penundaan agenda sidang yang seharusnya berlangsung hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nikita yang dilaporkan kurang fit. Ia hadir di persidangan secara online dan menyampaikan keluhannya.
“Mohon maaf, Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown saya pecah. Sekarang, saya agak keliyengan kepalanya Yang Mulia, dari kemarin,” jelas Nikita kepada majelis hakim. Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 11 September 2025, memberikan waktu bagi Nikita untuk memulihkan kesehatannya sebelum melanjutkan proses hukum.
Ringkasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, memastikan Nikita tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena rindu terhadap anak-anaknya dan merasa sudah terlalu lama berpisah. Sidang kasusnya ditunda hingga 11 September 2025 karena Nikita Mirzani dilaporkan sakit gigi dan pusing saat menghadiri sidang secara online.