Bripka Rohmad Menangis: Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Photo of author

By AdminTekno

Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, resmi dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Putusan ini diberikan setelah Rohmad terbukti terlibat dalam insiden tragis menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Pada saat kejadian nahas tersebut, Bripka Rohmad diketahui merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang bertanggung jawab atas kecelakaan fatal yang menewaskan Affan.

Menyusul pembacaan putusan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripka Rohmad tak kuasa menahan emosinya. Dengan suara bergetar dan air mata yang menetes, ia menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. Di TNCC Polri pada Kamis (4/9), Rohmad secara terbuka menyatakan, “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan, dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut.”

Dalam kesempatan itu, Bripka Rohmad turut melontarkan pembelaan diri, menegaskan bahwa ia adalah seorang Bhayangkara Polri sejati yang senantiasa menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan. Ia bersikukuh tidak pernah memiliki niat buruk, apalagi sampai melukai atau menghilangkan nyawa orang lain selama bertugas. Mengutip nilai luhur kepolisian, Rohmad menambahkan, “Tribrata insanku adalah Tribrata Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain karena tertanam diri kami ini Tribrata melindungi dan melayani masyarakat.”

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Bripka Rohmad mengakui belum dapat mengambil keputusan final apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia menyatakan akan berkoordinasi dan berdiskusi terlebih dahulu dengan istri dan anak-anaknya untuk menentukan sikap setelah sidang KKEP Polri tersebut.

Insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan ini melibatkan total tujuh anggota Brimob. Selain Bripka Rohmad, enam nama lainnya yang turut terlibat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya rantai tanggung jawab dalam peristiwa mematikan tersebut.

Di antara para personel yang terlibat, Kompol Cosmas Kaju Gae menerima sanksi etik yang jauh lebih berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sama halnya dengan Rohmad, setelah mendengar putusan, Cosmas juga menunjukkan penyesalan mendalam. Ia terlihat menangis, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Affan, serta secara tulus meminta maaf kepada para pimpinan Polri atas perbuatannya.

*******************

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.

Daftar Isi

Ringkasan

Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Affan Kurniawan. Putusan ini diambil setelah Rohmad terbukti sebagai pengemudi kendaraan taktis yang menabrak dan melindas korban. Usai sidang KKEP, Bripka Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum dengan air mata, mengakui kesalahan dan menyesali kejadian tersebut.

Selain Bripka Rohmad, enam anggota Brimob lainnya juga terlibat dalam insiden ini. Kompol Cosmas Kaju Gae menerima sanksi terberat, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Cosmas juga menunjukkan penyesalan dengan menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri. Bripka Rohmad masih mempertimbangkan banding atas putusan yang diterimanya.

Leave a Comment