KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus berlangsung. Hal ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus serupa yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan. “Sampai hari ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9). “Namun, detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa perkara yang ditangani KPK berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang diusut oleh Kejagung. Perbedaan fokus ini penting untuk dicatat, mengingat kedua kasus tersebut melibatkan Kemendikbudristek.
“Namun demikian, perlu kami sampaikan juga bahwa memang penanganan perkara di KPK ini berbeda dengan teman-teman di Kejaksaan Agung,” ucap Budi. “Karena yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya, jadi sampai hari ini masih berproses, jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai potensi keterkaitan antara kedua kasus ini. Koordinasi ini penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. “Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” kata Setyo usai rapat di Komisi III DPR.
Dalam penyelidikan kasus Google Cloud ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani; eks Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto; eks CEO GoTo, Andre Soelistyo; hingga eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sendiri.
Kasus Pengadaan Google Cloud
KPK saat ini memang tengah fokus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara ini diduga terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa selama pandemi, para siswa diwajibkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Google Cloud itu adalah salah satu software-nya. Software-nya untuk menempatkan data, menyimpan data dari seluruh Indonesia seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Waktu itu kita ingat zaman Covid, ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (24/7) lalu.
Asep menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud memerlukan biaya berlangganan. Dugaan korupsi dalam pembayaran layanan Google Cloud inilah yang menjadi fokus penyelidikan KPK. “Jadi, kita juga kalau jangankan itu yang besar, ya, kita sendiri mau nyimpan. Foto, video, atau apa kita kan disimpan. Di Cloud itu kita kan bayar. Bayar, nah ini juga itu Cloud-nya. Itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.
Ia juga mengakui bahwa pengadaan Google Cloud ini terkait erat dengan pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. “Kita tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya,” terangnya.
Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru. Nadiem menyusul empat orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
* Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah
* Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih
* Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan
* Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini memilih sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal jika terhubung ke internet. Menurut Kejagung, laptop ini diperuntukkan bagi daerah 3T, sehingga penggunaannya dianggap tidak optimal karena keterbatasan akses internet.
Di sisi lain, terdapat dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Akibat perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Ringkasan
KPK menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berlanjut, berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung. Penyelidikan KPK fokus pada dugaan korupsi dalam pembayaran layanan Google Cloud, yang digunakan untuk menyimpan data pembelajaran daring selama pandemi COVID-19. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan stafsus dan mantan pejabat GoTo.
Sementara itu, Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan anggaran Rp 9,3 triliun, yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun. Pengadaan ini dinilai tidak optimal karena Chromebook memerlukan koneksi internet, padahal diperuntukkan bagi daerah 3T dengan keterbatasan akses internet. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim, bersama beberapa pejabat lainnya, ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Nadiem membantah tuduhan tersebut.