Grahadi Terbakar: 9 Tersangka, 8 di Antaranya Anak-Anak!

Photo of author

By AdminTekno

Surabaya, Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembakar Gedung Grahadi, Surabaya, menyusul aksi demo ricuh yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Insiden ini menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam sebuah konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (5/9). Beliau menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu orang dewasa. Mereka semua terbukti menjadi pelaku pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran Gedung Grahadi Surabaya.

Lebih lanjut, Jules Abraham Abast membeberkan identitas dan peran para tersangka. Pelaku dewasa berinisial AEP, seorang pria berusia 20 tahun asal Maluku yang kini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur. AEP tidak hanya berperan aktif dalam pembuatan lima unit bom molotov bersama empat tersangka di bawah umur, tetapi juga menjadi eksekutor utama dalam pelemparan bom tersebut ke arah Gedung Negara Grahadi.

Sementara itu, delapan tersangka ABH yang berusia antara 16 hingga 17 tahun memiliki peran beragam dalam aksi anarkis tersebut. Beberapa di antaranya bertugas membeli bensin, ada yang ikut meracik molotov, dan sebagian lainnya turut serta melempar molotov serta memprovokasi aksi. Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa para tersangka ini memiliki kesepakatan bersama untuk merakit bom molotov yang akan digunakan dalam demo di Grahadi. Aksi pelemparan bom dan batu ke gedung terjadi pada Sabtu, 30 Agustus lalu sekitar pukul 21.00 WIB, yang berujung pada kerusakan signifikan.

Atas perbuatannya, tersangka AEP dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun para pelaku ABH, mengingat status mereka sebagai anak-anak, akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut sesuai undang-undang perlindungan anak. Sebagai barang bukti dari kasus terbakarnya Gedung Grahadi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat kerusuhan, tiga botol bir, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.

Kisah ini menjadi pengingat penting akan dampak serius dari tindakan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Melalui inisiatif #JagaIndonesiaLewatFakta, kumparan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis, berperan aktif, bijak, dan selalu berpegang pada fakta dalam menyikapi berbagai isu bangsa, baik politik, ekonomi, maupun budaya. Dengan menjunjung tinggi fakta, kita bersama dapat menjaga keutuhan dan kedamaian Indonesia.


Daftar Isi

Ringkasan

Polda Jatim menetapkan sembilan tersangka terkait pembakaran Gedung Grahadi Surabaya setelah aksi demo ricuh. Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu orang dewasa berinisial AEP yang berperan sebagai pembuat dan pelempar bom molotov.

Para tersangka ABH berusia 16-17 tahun memiliki peran beragam seperti membeli bensin, meracik molotov, dan melempar. AEP dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, sementara ABH akan ditangani Bapas sesuai UU Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, botol bir, sepeda motor, dan telepon genggam.

Leave a Comment