Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan terjaring razia Imigrasi Amerika Serikat (AS) di sebuah pabrik mobil yang berlokasi di Georgia, pada Jumat, 5 September waktu setempat. Penangkapan ini sontak menarik perhatian pihak berwenang Indonesia karena CHT berada di AS untuk tujuan perjalanan bisnis.
Insiden ini dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 7 September. Judha menjelaskan bahwa Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai AS (Immigration and Customs Enforcement/ICE) melakukan operasi besar-besaran di Georgia, dan dari ratusan individu yang ditangkap, salah satunya adalah CHT, WNI yang ditahan tersebut.
Lebih lanjut, Judha memaparkan bahwa CHT ditangkap saat sedang melakukan pertemuan dengan pihak pabrik mobil yang menjadi target razia. Padahal, CHT diketahui memiliki rencana perjalanan bisnis selama satu bulan di AS dan telah melengkapi diri dengan dokumen-dokumen yang sah, termasuk paspor, visa, serta undangan resmi dari perusahaan yang bersangkutan. Kondisi ini menambah pertanyaan mengenai alasan pasti di balik penahanan WNI tersebut.
Menanggapi insiden ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston segera bertindak cepat. Pihak KJRI telah menjalin komunikasi dengan Folkston ICE Processing Center di Georgia, tempat CHT ditahan, untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan memastikan kondisi WNI tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan yang lebih detail dari pihak Imigrasi AS mengenai alasan spesifik di balik penangkapan CHT. KJRI Houston menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran penuh kepada CHT guna memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berjalan.