Sebuah demonstrasi pro-Palestina di Inggris pada Sabtu (6/9) berujung pada penangkapan massal, di mana Kepolisian Inggris menahan sebanyak 425 orang. Insiden ini menyoroti ketegangan seputar isu dukungan terhadap Palestina di tengah masyarakat internasional dan memicu berbagai reaksi.
Aksi yang diberi nama ‘Palestine Action’ ini sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah Inggris. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul klaim bahwa massa bertindak anarkistis dan bahkan dituding memiliki afiliasi dengan kelompok teroris. Keputusan ini memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di negara tersebut.
Menurut laporan Reuters pada Minggu (7/9), ratusan demonstran dari Palestine Action memusatkan perhatian mereka di dekat Gedung Parlemen di London. Mereka lantang menyuarakan protes dan membentangkan spanduk dengan pesan kuat: “Saya menentang genosida, Saya mendukung Palestine Action.” Pesan ini menunjukkan fokus utama aksi mereka terhadap isu kemanusiaan dan dukungan terhadap gerakan tersebut.
Kepolisian Metropolitan London kemudian merinci alasan penangkapan ratusan individu tersebut. Berbagai pelanggaran diklaim telah dilakukan, termasuk penyerangan terhadap petugas polisi dan dukungan terhadap organisasi yang telah dinyatakan terlarang. Klaim-klaim ini menjadi dasar hukum bagi tindakan kepolisian yang menuai kontroversi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menuduh beberapa demonstran nekat menerobos masuk ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan (RAF) dan melakukan perusakan terhadap pesawat militer. Tuduhan serius ini semakin memperkeruh situasi, menunjukkan tingkat eskalasi aksi yang diklaim oleh aparat keamanan.
Tak hanya itu, massa Palestine Action juga dituding secara sengaja menargetkan perusahaan-perusahaan pertahanan yang beroperasi di Inggris dan memiliki keterkaitan erat dengan Israel. Aksi-aksi ini diduga bertujuan untuk mengganggu rantai pasok dan operasional entitas yang mereka anggap mendukung konflik di Palestina.
Dikritik Kelompok HAM
Penangkapan ratusan aktivis Palestine Action ini sontak memicu gelombang kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia. Mereka menyoroti bahwa tindakan pemerintah Inggris ini dianggap sebagai pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk berunjuk rasa secara damai, prinsip fundamental dalam demokrasi.
Di sisi lain, Pemerintah Inggris bersikeras dengan tuduhannya, mengklaim bahwa aksi Palestine Action telah menyebabkan kerugian material yang fantastis, mencapai jutaan poundsterling. Akibatnya, para individu yang ditangkap kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang tidak ringan, dengan potensi hukuman penjara hingga 14 tahun jika terbukti bersalah di mata hukum.