Intimidasi Wartawan Bali Saat Meliput Demo: Laporan Polisi Diterima

Photo of author

By AdminTekno

Fabiola Dianira, wartawan media online di Bali, menjadi korban dugaan intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Lapangan Renon, Denpasar, pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan menjadi sorotan Koalisi Jurnalis Bali yang mendesak pengusutan tuntas kasus tersebut.

Laporan polisi diterima Polda Bali pada 6 September 2025 dengan nomor LP/B/6361/IX/2025/SPKT/POLDA BALI. Proses pelaporan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, dari pukul 14.00 hingga 02.00 WITA, menunjukan keseriusan kasus ini. Laporan tersebut menjerat dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta akses ilegal terhadap perangkat milik jurnalis.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara hukum. Ia berharap polisi tetap objektif dalam penyelidikan, meskipun melibatkan sesama anggota kepolisian, dan menuntut pertanggungjawaban pelaku tanpa impunitas. Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, menurut Rhadite, merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia mengajak seluruh jurnalis yang menjadi korban tindakan serupa untuk berani melaporkan kasusnya, demi menciptakan preseden dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan kartu pers Fabiola Dianira, surat tugas peliputan, keterangan dua saksi, serta petunjuk lokasi rekaman CCTV yang dapat mendukung investigasi. Ni Kadek Novi Febriani dari Kordiv Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar mengapresiasi keberanian Fabiola dan menyebutnya sebagai contoh jurnalis perempuan yang berani melawan intimidasi. Febri menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam negara demokratis dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang semakin menambah daftar panjang pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya justru menjamin kebebasan pers, bukan malah menjadi pelaku intimidasi.

Febri berharap kasus ini menjadi momentum untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menuntut Kapolda Bali untuk mengusut tuntas dan menghukum pelaku. AJI Kota Denpasar secara tegas mengecam tindakan kekerasan yang terjadi pada 30 Agustus dan meminta polisi untuk bekerja secara profesional, mengungkap kasus ini, serta menjamin kebebasan pers.

Fabiola Dianira mengalami intimidasi dan kekerasan saat hendak merekam tindakan represif aparat dalam membubarkan massa aksi yang menyoroti kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya sopir ojol Affan Kurniawan. Meskipun telah menunjukkan kartu pers, sekitar 3-4 polisi berpakaian hitam mengintimidasi dan melarangnya mengambil gambar. Mereka bahkan mencengkeram tangannya, merampas ponselnya, dan memaksa membukanya untuk memastikan tidak ada dokumentasi tindakan represif tersebut. Akibat kejadian ini, Fabiola Dianira mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis.

Polda Bali menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy. Koalisi Jurnalis Bali, yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, IJTI Bali, IWO Bali, UJB, dan Pena NTT, menyatakan dukungannya terhadap Fabiola Dianira dan para jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan.

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat untuk lebih kritis, aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa.

Daftar Isi

Ringkasan

Wartawan Fabiola Dianira mengalami intimidasi dan kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput demonstrasi di Denpasar. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor LP/B/6361/IX/2025/SPKT/POLDA BALI, melibatkan dugaan pelanggaran UU Pers dan KUHP terkait penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis. Laporan tersebut didukung bukti-bukti seperti kartu pers, keterangan saksi, dan petunjuk rekaman CCTV.

Polda Bali menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Koalisi Jurnalis Bali memberikan dukungan penuh kepada Fabiola dan mendesak penyelidikan objektif serta pertanggungjawaban pelaku. Insiden ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk AJI Kota Denpasar, yang menekankan pentingnya kebebasan pers dan meminta polisi untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini.

Leave a Comment