DPRD Bali Tetap Dapat Tunjangan Rumah dan Transportasi, Besarannya Dievaluasi

Photo of author

By AdminTekno

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, memastikan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tetap akan menerima tunjangan. Namun, besaran tunjangan tersebut tengah dievaluasi berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tunjangan perumahan dan transportasi menjadi fokus utama evaluasi ini.

“Siapa pun penyelenggara negara, baik dari pusat maupun tingkat desa, tata kelolanya berdasarkan regulasi. Selama regulasi tersebut berlaku dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka tunjangan tersebut merupakan hak yang harus diberikan sesuai regulasi,” tegas Giri Prasta saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9). Ia menambahkan, “Tunjangan perumahan dan transportasi, saya kira tetap diberikan. Hal ini karena akan tetap diatur dalam regulasi. Namun, penyesuaian besarannya akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tetap berada dalam koridor regulasi.”

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), mengakui adanya potensi penurunan besaran tunjangan. Para anggota dewan saat ini masih menunggu hasil evaluasi bersama antara Pemprov dan DPRD Bali. “Mungkin (besaran tunjangan perumahan dan transportasi akan diturunkan), itu sedang dibahas dan dikomunikasikan. Hasilnya akan dipublikasikan. Saat ini, kami mengikuti keputusan pemerintah pusat dan menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang belum sampai di Bali,” jelasnya.

Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bali. Pergub tersebut menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut: Rp 54 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 45,5 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 37,5 juta per bulan untuk anggota DPRD. Selain itu, anggota DPRD Bali juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 24 juta per bulan, yang mencakup biaya sewa mobil, bahan bakar, dan sopir.

— — —

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.

Daftar Isi

Ringkasan

DPRD Bali akan tetap menerima tunjangan perumahan dan transportasi, namun besarannya sedang dievaluasi berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan pemberian tunjangan adalah hak yang harus diberikan selama regulasi berlaku dan keuangan daerah memungkinkan.

Ketua DPRD Bali mengakui adanya kemungkinan penurunan besaran tunjangan, dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi bersama antara Pemprov dan DPRD Bali. Besaran tunjangan saat ini diatur dalam Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, dengan tunjangan perumahan mencapai Rp 54 juta untuk Ketua DPRD dan tunjangan transportasi sebesar Rp 24 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Leave a Comment