JAKARTA – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, mengunjungi suaminya yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut berlangsung pada Senin (8/9/2025) siang, menandai hari keempat penahanan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Franka Franklin tiba di Kejari Jakarta Selatan membawa rantang berisi makanan, sebuah isyarat kepedulian yang mendalam. Kepada awak media, ia menyatakan bahwa kunjungannya semata-mata untuk memastikan kondisi Nadiem di dalam tahanan.
“Nengok, nengok biasa saja,” ungkap Franka singkat saat meninggalkan gedung Kejari, menjelaskan tujuannya. Ia lantas menegaskan bahwa kondisi kesehatan suaminya dalam keadaan baik. “Sehat, alhamdulillah,” tambahnya, memberikan kepastian mengenai kondisi Nadiem Makarim.
Selama empat hari terakhir di rutan, menurut Franka, Nadiem berusaha menjalani hari-harinya dengan tenang. Ia menyebut bahwa Nadiem mengisi waktu dengan membaca buku. “Biasa saja, baca buku. Mohon doanya ya semua. Terima kasih banyak,” ujar Franka, menyampaikan pesan dari suaminya dan permohonan doa dari masyarakat.
Dalam kunjungannya, Franka tidak hanya membawa rantang berisi makanan pokok, tetapi juga camilan khusus yang dibuat oleh keluarga. “Bawa makanan, bawa rantang makanan. Samosa sama pastel dari rumah, dibikin ibunya,” jelasnya, menunjukkan perhatian detail dari keluarga. Franka juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral selama ini.
“Mohon doanya saja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” tutur Franka penuh haru.
Sebelumnya, nama Nadiem Makarim menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pengumuman penetapan tersangka Nadiem Makarim disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025). Menurut Kejaksaan, Nadiem diduga terlibat sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait spesifikasi dan penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, penyelidikan Kejaksaan menunjukkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disinyalir mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS tersebut, sehingga membatasi kompetisi dan menimbulkan kerugian negara. Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1,98 triliun, meskipun jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, ia harus menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ringkasan
Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, mengunjungi suaminya di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025). Kunjungan ini dilakukan di hari keempat penahanan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Franka membawa makanan dan menyampaikan bahwa Nadiem dalam keadaan sehat serta mengisi waktu dengan membaca buku.
Selain membawa makanan pokok, Franka juga membawakan samosa dan pastel buatan ibunya untuk Nadiem. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Nadiem dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.