Kompolnas: CCTV di Lokasi Tewasnya Affan Penting untuk Penyiapan Proses Pidana

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan peran krusial rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Bukti visual ini menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam menopang proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai dirinya mendampingi Bareskrim Polri. Bersama dengan Komnas HAM, mereka melakukan pengecekan menyeluruh terhadap titik-titik CCTV di beberapa lokasi di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (8/9).

Anam menjelaskan bahwa kehadiran Kompolnas dan Komnas HAM dalam proses ini adalah atas undangan Bareskrim Polri. Tujuannya tak lain untuk memastikan transparansi dan kesesuaian prosedur dalam setiap tahapan pengambilan rekaman CCTV.

Menurut Choirul Anam, rekaman CCTV bukan sekadar data pelengkap, melainkan sebuah bukti digital utama yang sangat vital dalam setiap proses pidana. Keberadaannya memberikan dimensi pembuktian yang kuat dan tak terbantahkan.

Ia lebih lanjut memperjelas bahwa pengumpulan bukti ini secara spesifik ditujukan untuk proses pembuktian tindak pidana. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini akan terus berlanjut ke ranah pidana, tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik bagi pihak-pihak yang terlibat.

Anam juga menekankan bahwa penyiapan bukti-bukti ini berlaku bagi semua yang terlibat. Artinya, proses pidana akan terus bergulir, tidak hanya bagi Kompol Cosmas yang telah dipecat, tetapi juga bagi pengemudi yang dikenakan sanksi demosi.

Selama proses pengawasan, Kompolnas dan Komnas HAM terlibat langsung dalam setiap tahap pengambilan rekaman CCTV. Mulai dari pengecekan awal, pemutaran ulang video di lokasi, hingga proses penyalinan data dilakukan di bawah pengawasan ketat.

“Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja, jadi sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya,” terang Anam, menggambarkan detail pengawasan yang mereka lakukan.

Rekaman CCTV yang dikumpulkan dari berbagai sudut pandang ini diharapkan dapat memperkaya informasi yang sudah beredar dari video publik. Ini bukan tentang membandingkan, melainkan melengkapi informasi yang ada.

“Bukan men-compare, tapi menambahkan berbagai informasi berupa digital dan dalam spektrum beberapa sudut pandang. Jadi itu menambah kekayaan informasinya sehingga kasusnya semakin lama, semakin terang peristiwanya dari berbagai sudut pandang CCTV,” ungkapnya, menjelaskan bagaimana beragam sudut pandang akan membantu mengungkap kebenaran secara lebih komprehensif.

Sebagai latar belakang, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojol, meninggal dunia secara tragis. Ia ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob saat aksi demo DPR pada Kamis (28/8) lalu di Jalan Penjernihan I, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan terbukti melanggar kode etik institusi. Pelanggaran ini terkait insiden menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, yang berujung pada kematiannya.

Sebagai tindak lanjut, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, pada Jumat (29/8) mengumumkan bahwa tujuh terduga pelanggar tersebut telah dikenakan sanksi penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari, terhitung sejak hari itu.

Sementara itu, dua anggota Brimob yang dianggap melakukan pelanggaran etik berat, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, telah dipecat dari institusi. Sedangkan Bripka Rohmad, yang merupakan pengemudi mobil rantis, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Keduanya telah menjalani sidang etik di Propam Polri.

Leave a Comment