Sjafrie Sampaikan Tanggapan Kasus Ferry Irwandi & Pencemaran Nama Baik

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menanggapi laporan Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, terhadap content creator Ferry Irwandi. Laporan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) terkait dugaan tindak pidana.

Sjafrie menyatakan telah mengetahui aduan tersebut, namun menegaskan bahwa hal ini berada di luar kewenangannya dan merupakan ranah TNI. “Saya melihatnya di televisi, tetapi saya menyerahkan kewenangan ini kepada Panglima TNI. Kita memiliki hierarki dan pendelegasian wewenang,” ujar Sjafrie kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/9).

Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan merupakan isu kebijakan publik, sehingga ia enggan berkomentar lebih lanjut. “Ini ranah operasional, silakan tanyakan kepada Panglima TNI yang menangani operasional tersebut,” jelasnya. Sjafrie hanya menambahkan, “Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional, boleh bertanya kepada saya.”

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa konsultasi Dansat Siber Mabes TNI mengarah pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. “[Aduan soal] pencemaran nama baik. Beliau ingin melaporkan Ferry Irwandi,” ungkap Fian di Mapolda Metro Jaya.

Fian juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi, laporan pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi, melainkan harus oleh perorangan. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada institusi. “Institusi,” jawab Fian singkat ketika ditanya pihak yang menjadi korban pencemaran nama baik.

Sementara itu, Ferry Irwandi, saat dikonfirmasi pada Senin (8/9), mengaku belum mengetahui adanya aduan tersebut. “Saya belum tahu apa-apa,” ujarnya singkat.

Daftar Isi

Ringkasan

Menko Polhukam ad interim Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi laporan Brigjen Juinta Omboh Sembiring terkait konten kreator Ferry Irwandi. Sjafrie menyatakan kasus ini berada di luar kewenangannya dan merupakan ranah TNI, sehingga ia menyerahkannya kepada Panglima TNI. Ia menegaskan kasus ini bukan isu kebijakan publik dan menolak berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah dihubungi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. Walaupun aduan tersebut ditujukan pada institusi, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik harus dilakukan perorangan, bukan institusi, sesuai aturan dan putusan MK. Ferry Irwandi sendiri mengaku belum mengetahui adanya aduan tersebut.

Leave a Comment