Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyuarakan desakan kuat untuk penguatan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada Selasa (9/9), massa ICW mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, membawa 11 tuntutan fundamental yang diharapkan dapat menjadi babak baru dalam upaya memberantas rasuah.
Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pembentangan spanduk besar bertuliskan “Lupakan Reformasi #MulaiBabakBaru,” yang secara tegas menggambarkan harapan ICW akan perubahan signifikan. Sejumlah poster juga turut dibawa oleh massa, menampilkan berbagai keresahan publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi saat ini.
Dalam orasinya, peneliti ICW, Egi Primayoga, menjelaskan alasan pemilihan Gedung KPK sebagai lokasi aksi. Menurutnya, gedung tersebut telah menjadi simbol kemunduran pemberantasan korupsi sejak revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Revisi tersebut dinilai telah melucuti kewenangan dan independensi lembaga antirasuah, yang berakibat pada melemahnya performa KPK.
Egi lebih lanjut mengaitkan lemahnya pemberantasan korupsi dengan gelombang unjuk rasa yang meluas pada akhir Agustus lalu. Fenomena ini menunjukkan adanya keresahan masyarakat yang mendalam dan saling terkait dengan isu korupsi yang marak terjadi.
“Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu. Di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Egi, menggarisbawahi urgensi tuntutan mereka.
Berikut adalah 11 tuntutan krusial yang disampaikan ICW sebagai upaya nyata untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan berkelanjutan:
Hapuskan sistem politik yang oligarkis. Lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
Revisi Undang-Undang KPK. Kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
Perkuat instrumen hukum pemberantasan Korupsi. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
Rombak total kabinet. Akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan, dan pilih kabinet yang berkompeten.
Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Respons KPK
Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh ICW. Pihaknya menyatakan akan mempelajari secara mendalam kesebelas poin tuntutan yang disampaikan.
“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa setiap saran dan masukan yang konstruktif akan selalu dipandang positif oleh KPK.
“Tentunya kami memandang positif karena setiap saran dan masukan tentu akan menjadi perbaikan ya bagi KPK. Khususnya terkait dengan penguatan-penguatan kelembagaan, penguatan-penguatan pemberantasan korupsi,” pungkasnya, menunjukkan komitmen KPK untuk terus berbenah dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ringkasan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penguatan pemberantasan korupsi dengan menyampaikan 11 tuntutan. Tuntutan tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, sebagai simbol harapan akan perubahan signifikan dalam upaya memberantas korupsi, yang dinilai melemah sejak revisi UU KPK pada tahun 2019.
Kesebelas tuntutan ICW mencakup penghapusan sistem politik oligarkis, pembersihan lembaga hukum dari intervensi, revisi UU KPK, penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, dan penghentian kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran. KPK menyambut baik masukan ICW dan berjanji akan mempelajari secara mendalam poin-poin tuntutan tersebut sebagai upaya perbaikan dan penguatan lembaga.