KPK Ungkap Niat Jahat di Balik Kuota Haji 2024?

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan niat jahat di balik proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pembagian yang ditetapkan secara kontroversial, yakni 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler, ternyata tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui serangkaian komunikasi terencana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang. “Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,” kata Asep kepada wartawan pada Selasa (9/9). Ia menambahkan, sudah terjadi pertemuan antara pihak asosiasi perusahaan travel haji dengan oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas distribusi kuota tambahan ini.

Asep membeberkan bahwa pembagian 50%-50%, atau setara dengan 10 ribu-10 ribu kuota, merupakan hasil kesepakatan dari komunikasi awal antara asosiasi travel dan oknum di Kemenag. “Sehingga hasilnya dibuatlah persentasenya menjadi 50%-50% menyimpang dari Undang-Undang,” tegasnya. Lebih lanjut, dari “kongkalikong” ini, KPK juga menemukan adanya imbal balik yang diterima oleh oknum di Kemenag, sebuah aspek yang kini masih didalami secara intensif.

Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berakar pada tahun 2023, ketika Presiden Jokowi berhasil mengamankan 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Informasi ini diduga sampai ke telinga asosiasi travel haji, yang kemudian menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagiannya. Mereka disinyalir berupaya agar jatah kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.

Penyelidikan KPK menunjukkan adanya dugaan rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50%-50% antara haji khusus dan reguler. Keputusan tersebut bahkan termuat dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK ini dengan rapat-rapat sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran ini bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada skala travel haji tersebut. Uang ini diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian akan meneruskannya kepada oknum di Kemenag. Identitas oknum ini masih dalam tahap pengusutan.

Perhitungan sementara kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut timbul karena perubahan komposisi kuota haji reguler menjadi khusus, yang menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah haji reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.

Dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan tegas. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, meliputi rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag, yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji. Menanggapi upaya KPK, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk mengungkap perkara ini.

Leave a Comment