Oktober 2025, PNS Lebih Cepat Ajukan Kenaikan Pangkat, Cek Urutan Pangkat & Gaji PNS

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA – Kabar gembira datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Oktober 2025 mendatang, periode pengajuan kenaikan pangkat akan dipercepat, membuka peluang peningkatan gaji lebih sering bagi para abdi negara. Berikut adalah rincian lengkap mengenai skema kenaikan pangkat dan daftar gaji PNS berdasarkan golongan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah signifikan dengan mengubah periodisasi kenaikan pangkat PNS dari yang semula enam kali menjadi dua belas kali dalam setahun, atau setiap bulan. Kebijakan ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai ASN dapat memperoleh hak kepegawaiannya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Perubahan krusial ini secara resmi tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Regulasi baru ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi kenaikan pangkat.

Lebih lanjut, Zudan juga menegaskan pentingnya peran proaktif para pengelola kepegawaian instansi. Ia meminta agar tidak ada lagi penghambatan terhadap hak-hak pegawai, baik dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun. “Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya, menekankan pentingnya pelayanan yang responsif dan efisien.

Kebijakan percepatan kenaikan pangkat ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini serta mengoptimalkan kinerja ASN, BKN juga menekankan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Hal ini bertujuan agar setiap pegawai dapat ditempatkan sesuai dengan keahliannya, demi pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam upaya memperkuat kualitas ASN, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA. “Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, dan dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkas Zudan, menyoroti dampak positif dari penempatan yang tepat.

Urutan Pangkat PNS

Dilansir dari laman bkn.go.id, struktur pangkat dan golongan PNS terbagi dari yang terendah hingga tertinggi, sebagai berikut:

1. Golongan I (Juru)
Merupakan golongan terendah, umumnya diisi oleh pegawai lulusan SD dan SMP. Rincian pangkatnya meliputi:

  • Golongan Ia: Juru Muda
  • Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic: Juru
  • Golongan Id: Juru Tingkat I

2. Golongan II (Pengatur)
PNS pada golongan ini biasanya merupakan lulusan SMA hingga Diploma 3 (D3). Golongan dan pangkatnya adalah:

  • Golongan IIa: Pengatur Muda
  • Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc: Pengatur
  • Golongan IId: Pengatur Tingkat I

3. Golongan III (Penata)
Pegawai dengan golongan Penata umumnya memiliki latar belakang pendidikan Sarjana 1 (S-1) hingga Sarjana 3 (S-3). Berikut rincian pangkatnya:

  • Golongan IIIa: Penata Muda
  • Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
  • Golongan IIIc: Penata
  • Golongan IIId: Penata Tingkat I

4. Golongan IV (Pembina)
Pembina adalah golongan tertinggi dalam hierarki PNS, yang terdiri dari lima pangkat:

  • Golongan IVa: Pembina
  • Golongan IVb: Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc: Pembina Muda
  • Golongan IVd: Pembina Madya
  • Golongan IVe: Pembina Utama

Daftar Gaji PNS 2025

Meskipun periode kenaikan pangkat dipercepat, besaran gaji PNS pada tahun 2025 akan tetap mengacu pada daftar gaji tahun sebelumnya, yaitu 2024. Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, mengakhiri periode tanpa kenaikan sejak tahun 2019.

Ketentuan mengenai gaji PNS terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji yang diberlakukan melalui PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan ini, terdapat penyesuaian gaji yang signifikan di setiap golongan. Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak 2024 dan berlanjut untuk tahun 2025:

Gaji PNS Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)

Selain gaji pokok yang telah disesuaikan, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya, meliputi:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan
  4. Pengembangan kompetensi

Leave a Comment