Suasana haru menyelimuti Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9) ketika Magda Antista, ibunda dari Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, hadir menjenguk putranya yang kini berstatus tahanan. Kedatangan Magda Antista ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang menjerat Delpedro terkait dugaan keterlibatan dalam demo ricuh beberapa waktu lalu.
Dalam pantauan di lokasi, Magda tak kuasa menahan kesedihan. Matanya berkaca-kaca, bahkan ia tampak menangis saat menunggu giliran masuk ke ruang tahanan. Di tengah kepiluan itu, ia mendapatkan pelukan hangat dan dukungan moral dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang turut hadir mendampingi koalisi masyarakat sipil. Sejumlah organisasi seperti KontraS, LBH, hingga Lokataru sendiri, turut menunjukkan solidaritas mereka.
Dengan suara bergetar dan penuh kepedihan, Magda Antista mengungkapkan isi hatinya. “Kenapa? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor, dia hanya belain rakyat,” ujarnya penuh tanya, membela putranya. Ia melanjutkan lirih, “Dia pengin ada perbaikan di negara ini. Dia masih muda.”
Bivitri Susanti segera menenangkan. “Sabar mba, sabar, pasti kita belain,” ucapnya singkat, mencoba meredakan tangis sang ibu. Selain sang ibunda, kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, juga turut hadir membawa berbagai kebutuhan untuk adiknya.
Delpiero merinci barang-barang yang dibawa. “Kalau hari ini, kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan. Permintaan yang lain,” jelasnya, menunjukkan perhatian keluarga terhadap kondisi Delpedro selama di tahanan.
Kasus Delpedro
Kunjungan haru keluarga ini berlangsung di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Delpedro dan kawan-kawan yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Pihak keluarga, dengan segala harapannya, sangat mengharapkan penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan adil.
Sebelumnya, Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Penangkapan ini didasari dugaan bahwa Delpedro berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa, khususnya bagi kalangan pelajar, yang kemudian berujung pada kericuhan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Tidak hanya Delpedro, tiga nama lainnya juga turut ditangkap dan menghadapi sangkaan pasal yang serupa. Mereka adalah Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, yang kini juga menjalani proses hukum.
Ringkasan
Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista, histeris saat menjenguk putranya di Polda Metro Jaya, menyangkal bahwa Delpedro adalah seorang penjahat dan menyatakan bahwa anaknya hanya membela rakyat. Magda didampingi oleh Bivitri Susanti dan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti KontraS dan LBH yang memberikan dukungan moral.
Delpedro ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam demo ricuh dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Selain Delpedro, tiga orang lainnya juga ditangkap dengan sangkaan serupa, yaitu Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.