Kasus Korupsi Tax Amnesty, Mantan Dirjen Pajak Dicegah Keluar Negeri

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan status cegah ke Kementerian Imigrasi terhadap lima nama terkait pengusutan dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty). Lima nama tersebut adalah BNDP, HBP, KL, KD, dan VRH.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut kini dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu yang dicegah adalah mantan dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, pengajuan lima nama ke dalam status cegah itu dilayangkan Kejagung, beberapa waktu lalu. Pada Jumat (14/11/2025), kata Yuldi, otoritas imigrasi sudah mengundangkan status larangan bepergian keluar Indonesia terhadap lima nama tersebut.

“Dicegah terhitung 14 November 2025,” begitu dalam dokumen informasi cegah yang dikirimkan Yuldi kepada wartawan di Jakarta Kamis (20/11/2025).

Lima nama masuk dalam status alasan dicegah karena diduga terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Status cegah terhadap lima nama tersebut berlangsung selama enam bulan sampai 14 Mei 2026.

Mengacu nama-nama yang ada dalam daftar dokumen informasi status cegah tersebut, inisial BNDP merupakan kepala Kantor Pajak Pratama Madya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan HBP selaku konsultan pajak.

Adapun KL sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu. KD mantan dirjen pajak Kemenkeu. Terakhir, VRH merupakan salah satu pemimpin utama pada perusahaan rokok dan tembakau terbesar di Indonesia.

 

Belum ada penjelasan resmi dari Jampidsus Kejagung mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi pengampunan pajak itu. Pada pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kasus dugaan korupsi pada Dirjen Pajak Kemenkeu sudah dalam penyidikan sejak sebulan.

Menurut dia, tim penyidikan Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama. Pun penggeledahan di beberapa tempat, telah dilakukan penyidik. “Benar, ada penggeledahan dalam rangka penindakan hukum yang dilakukan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada direktorat pajak,” kata Anang.

Menurut dia, penyidikan tindak pidana korupsi itu memang terkait dengan tax amnesty. “Dugaannya terkait tindak pidana korupsi berupa memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan wajib pajak periode tahun 2016 sampai 2020 oleh oknum pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang.

Leave a Comment