Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan respons cepat dan serius terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang mengatur penugasan anggotanya di luar struktur kepolisian. Sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi, Polri sigap membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas untuk mengkaji secara mendalam implikasi putusan tersebut.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan komitmen institusinya. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (20/11). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memastikan setiap langkah selaras dengan koridor hukum.
Proses kajian yang dilakukan oleh Pokja Polri ini dirancang secara komprehensif, melibatkan koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Selain itu, tim ini juga fokus pada pendalaman prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri, guna merumuskan pedoman yang jelas dan adaptif.
Trunoyudo lebih lanjut menjelaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri pada dasarnya merupakan manifestasi dari bentuk kerja sama antarlembaga. Penugasan semacam ini selalu diawali oleh permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional yang membutuhkan keahlian dan kapasitas personel Polri. Hal ini menekankan bahwa penempatan personel di luar struktur bukanlah keputusan sepihak, melainkan respons atas kebutuhan kolaboratif.
Sebagai wujud nyata dari implementasi putusan ini dan sebagai bagian dari upaya pembinaan karir internal, Polri mengambil langkah strategis. Salah satu pejabat tinggi yang ditarik adalah Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. Penarikan ini dilakukan dalam rangka alih jabatan untuk kembali memperkuat jajaran Polri.
Trunoyudo merinci, “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM. Keputusan ini bertujuan untuk mengembalikan beliau ke lingkungan Polri demi pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si., berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025.” Penarikan ini menegaskan prioritas Polri pada optimalisasi sumber daya manusia internal.
Trunoyudo menambahkan bahwa tim Pokja akan terus beroperasi secara simultan dan intensif. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap langkah dan kebijakan Polri senantiasa selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.
“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait,” tutup Trunoyudo, menggarisbawahi semangat kerja sama. Ia menegaskan, “Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara.” Pernyataan ini sekaligus menjadi penegas bahwa Polri akan selalu patuh pada tatanan hukum demi kemajuan dan stabilitas nasional.