Fakta-fakta Penyidikan Kasus Pajak yang Bikin Bos Djarum dan eks Dirjen Pajak Dicekal

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tuntas dugaan kasus korupsi terkait pembayaran pajak yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020. Imbas dari penyidikan ini, Kejagung secara resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima individu bepergian ke luar negeri, termasuk seorang mantan Direktur Jenderal Pajak dan seorang petinggi dari grup Djarum.

Perkara ini disinyalir melibatkan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama periode 2016-2020, yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lantas, kasus apakah yang melatarbelakangi pencekalan lima tokoh penting ini?

Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

Fakta-fakta Penyidikan Kasus Pajak yang Bikin Bos Djarum dan eks Dirjen Pajak Dicekal

1. Lima Tokoh Penting Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima individu. Langkah ini telah dikonfirmasi dan dilaksanakan oleh pihak Imigrasi.

Kelima orang yang dimaksud adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum; Karl Layman, seorang pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan Heru Budijanto Prabowo, seorang konsultan pajak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membenarkan pengajuan pencegahan ini. “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai Permintaan tersebut,” ujar Agus kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Corporate Communication Djarum, Budi Dharmawan, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait pencegahan Victor Hartono. “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).

2. Alasan Pencekalan Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum Cs

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa alasan di balik pencekalan tersebut adalah kekhawatiran penyidik bahwa Ken Dwijugiasteadi dan rekan-rekannya mungkin tidak kooperatif atau akan bepergian ke luar negeri, sehingga dapat menghambat kelancaran proses penyidikan.

Anang belum merinci apakah kelima orang yang dicekal tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. “Iya [berstatus saksi],” tutur Anang.

3. Modus Operandi Perkara

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan praktik kolusi antara oknum di Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak. Modus yang digunakan adalah melalui kesepakatan ilegal di mana wajib pajak atau perusahaan dapat memperkecil kewajiban pembayaran pajaknya. Sebagai imbalannya, oknum pada Ditjen Pajak diduga menerima keuntungan atau suap dari operasi tersebut.

“Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” jelas Anang, mengindikasikan adanya unsur penyuapan dalam praktik tersebut.

4. Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Untuk mendalami kasus ini, penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Anang membenarkan bahwa beberapa lokasi yang digeledah adalah milik oknum pejabat pajak. Meskipun demikian, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi penggeledahan, termasuk temuan maupun barang bukti yang berhasil disita selama operasi tersebut.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” kata Anang.

5. Perkara Terkait Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya, menyebut bahwa kasus yang menyeret nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ini kemungkinan berkaitan dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilaksanakan beberapa tahun silam.

Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung terkait penyidikan yang sedang berjalan di salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Ia hanya memastikan bahwa kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Menkeu. “Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang ga terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyatakan bahwa tidak ada informasi spesifik yang ia terima mengenai perkembangan penyidikan di Korps Adhyaksa. Namun, ia mengakui bahwa beberapa stafnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik. “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” pungkasnya.

Leave a Comment