
jpnn.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyiapkan langkah komprehensif menghadapi ancaman cuaca ekstrem pada 2026 dengan mengedepankan konsep menjaga alam sebagai fondasi utama kebijakan keamanan lingkungan.
Strategi ini dirancang Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana hidrometeorologi yang diprediksi masih tinggi di Provinsi Riau.
Melalui kebijakan strategis tersebut, Polda Riau memfokuskan penguatan pencegahan dan respons cepat sebagai kunci menghadapi perubahan iklim.
Salah satu langkah utama adalah penguatan Tim Early Warning dan Rapid Deployment yang berperan dalam deteksi dini, pemetaan risiko, serta penanganan cepat ketika terjadi karhutla maupun bencana alam lainnya.
Selain kesiapsiagaan operasional, Polda Riau juga menyiapkan Program Ekonomi Alternatif Komunitas bagi masyarakat di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan rawan bencana.
Program ini diarahkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan sehingga pelestarian alam berjalan seiring dengan pembangunan sosial-ekonomi.
Penguatan kolaborasi lintas sektor turut menjadi bagian penting strategi 2026.
Polda Riau menginisiasi kerja sama hidrometeorologi melalui protokol bersama dengan BMKG dan BPBD, yang dilengkapi simulasi tahunan kesiapsiagaan bencana.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi dan kesiapan yang sama dalam menghadapi cuaca ekstrem.
Dalam aspek penegakan hukum, Polda Riau menegaskan peningkatan kualitas dan kuantitas penindakan terhadap kejahatan lingkungan.
Penegakan hukum dilakukan berbasis pembuktian ilmiah dan berkelanjutan, sehingga memberikan efek jera serta mendukung upaya perlindungan ekosistem secara jangka panjang.
Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan bahwa menjaga alam merupakan kunci utama menghadapi dampak perubahan iklim.
Ia menyoroti kondisi hutan di Riau yang terus menyusut drastis.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari total 5,4 juta hektare luas hutan di Riau, kini hanya tersisa sekitar 1,7 juta hektare atau sekitar 75 persen telah hilang akibat deforestasi dan kebakaran hutan.
“Alam bukan untuk dieksploitasi. Kalau kita menjaga alam, maka alam akan jaga kita,” tegas Herry Heryawan Senin (22/12).
Permasalahan lingkungan tersebut menjadi dasar kuat Polda Riau mengembangkan konsep Green Policing, yakni pendekatan pemolisian berbasis lingkungan dan budaya.
Melalui Green Policing, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga ekologis yang aktif mencegah kerusakan alam.
Pendekatan ini turut mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Melayu, seperti Tunjuk Ajar Melayu, sebagai landasan membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Polda Riau melibatkan berbagai elemen, mulai dari TNI, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta, hingga masyarakat adat, dalam upaya menjaga hutan dan lingkungan.
Menghadapi cuaca ekstrem 2026, Polda Riau juga memetakan intervensi konkret sebelum bencana terjadi, seperti rewetting.
Kemudian sekat kanal untuk mencegah kebakaran gambut, pemetaan hotspot berbasis early warning, reboisasi lahan kritis, serta pembersihan aliran sungai dari aktivitas pertambangan ilegal.
Melalui kombinasi kesiapsiagaan, kolaborasi, penegakan hukum, dan pendekatan budaya menjaga alam, Polda Riau menegaskan komitmennya membangun keamanan lingkungan yang berkelanjutan.
“Strategi ini diharapkan tidak hanya mampu merespons cuaca ekstrem, tetapi juga memastikan alam Riau tetap terjaga bagi generasi mendatang,” tuturnya. (mcr36/jpnn)