Insanul Fahmi usai penuhi panggilan polisi: Alhamdulillah lebih lega

Photo of author

By AdminTekno

Insanul Fahmi akhirnya memenuhi panggilan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait laporan istrinya, Wardatina Mawa, atas dugaan perselingkuhan atau perzinaan dengan Inara Rusli.

Ditemui usai diperiksa, Fahmi merasa lega bisa menyampaikan klarifikasinya kepada penyidik. Menurutnya, penyidik memeriksanya atas dasar dugaan pelanggaran Pasal 284.

“(Kedatangan saya untuk) kasih keterangan, memberikan klarifikasi ya. Alhamdulillah mohon doanya yang terbaik ya, bismillah ya. Ya (diperiksa) terkait Pasal 284. Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar Insanul Fahmi usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

“Iya alhamdulillah, alhamdulillah lebih lega. Doain saja yang terbaik ya,” sambungnya.

Pasal 284 KUHP lama sendiri mengatur tindak pidana perzinaan, yaitu persetubuhan di luar nikah yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan lain (atau sebaliknya), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, atau jika salah satu pihak mengajukan perceraian, dan pengaduannya bisa dicabut sebelum sidang dimulai.

Dalam pemeriksaan, menurut Fahmi total penyidik menanyakan sekitar 30 pertanyaan kepadanya. Pertanyaan itu, menurut Fahmi, seluruhnya terkait laporan dari sang istri.

“Sekitar 30-an kali ya, tapi memang banyak pertanyaan yang diulang-ulang,” kata Insanul Fahmi.

Insanul Fahmi sendiri sebelumnya membantah bahwa ia dan Inara melakukan perzinaan. Sebab, ia mengaku telah menikah secara siri dengan Inara. Kini, Insanul menegaskan bahwa ia masih berstatus sebagai suami Mawa dan juga Inara.

Leave a Comment