Kaleidoskop: Kasus selebriti yang bikin geger sepanjang tahun 2025

Photo of author

By AdminTekno

Sepanjang tahun 2025 dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah kasus menggegerkan yang menyeret nama sejumlah selebritas.

Kasus tersebut berkaitan dengan perselingkuhan, narkotika, hingga pembunuhan. Proses hukum atas perkara-perkara tersebut ada yang masih terus berjalan.

Berikut ini, kumparan merangkum sejumlah kasus selebriti yang bikin geger sepanjang tahun 2025.

Pembunuhan Sandy Permana

Aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).

Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.

Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.

Nanang selaku tersangka juga sudah menjalani proses hukum. Nanang divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nanang sebelumnya.

Selain pidana penjara, terhadap Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi sebesar Rp 269.706.000. Restitusi tersebut diserahkan kepada istri almarhum Sandy.

Kehamilan Erika Carlina

Erika Carlina sempat mengabarkan bahwa dirinya tengah berbadan dua melalui podcast Deddy Corbuzier. Kabar ini sontak mengejutkan publik lantaran Erika diketahui belum memiliki ikatan pernikahan dengan seorang laki-laki.

Setelah mengakui kondisi kehamilannya yang sudah memasuki 9 bulan itu, publik pun akhirnya mengungkap siapa sosok laki-laki yang diduga menjadi ayah sang bayi. Ia adalah DJ Panda, pria yang pernah menjalin kedekatan dengan Erika.

Tak lama berselang, DJ Panda akhirnya buka suara usai disebut-sebut sebagai pria yang diduga menghamili Erika. Lewat video yang diunggah ke Instagram, ia menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung akibat persoalan ini.

Pria yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra ini juga menjelaskan mengapa dirinya baru bicara sekarang setelah kasus ini viral di media sosial.

DJ Panda mengungkapkan bahwa perkenalan awalnya dengan Erika Carlina terjadi secara tidak sengaja melalui siaran langsung TikTok.

Kala itu, Erika memberikan gift dalam live streaming miliknya, lalu keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan langsung (DM). Setelah sempat hilang kontak cukup lama, mereka kembali bertemu pada November tahun lalu. Kala itu, mereka janjian main biliar.

Di sana mereka juga minum-minum, lalu lanjut karaokean. Saat itu DJ Panda sudah merasa mabuk karena memang sudah lama tidak mengonsumsi alkohol.

Malam itu berlanjut dengan minum-minum di beberapa tempat. Karena kondisi DJ Panda yang sudah tidak memungkinkan untuk pulang, ia akhirnya diajak menginap di rumah Erika.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, DJ Panda mengaku dirinya bertolak ke Batam untuk sebuah pekerjaan. Saat itu, Erika tiba-tiba menyusulnya ke sana dan menemani hingga acara selesai.

Kemudian, pada 30 Desember—sehari sebelum DJ Panda tampil di Medan—Erika menelepon dan menyatakan bahwa dirinya hamil. DJ Panda mengaku kaget, namun tetap ingin bertanggung jawab.

Keduanya sempat berkomitmen untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Tapi, di tengah jalan hubungan mereka justur diwarnai perselisihan.

Hingga akhirnya, Erika Carlina meminta untuk tak melanjutkan rencana mereka ke jenjang pernikahan. Di sisi lain, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada 19 Juli lalu.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat. DJ Panda dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kendati demikian, kedua belah pihak melakukan mediasi. DJ Panda kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Persoalan tersebut pun berhasil selesai dengan perdamaian. Erika Carlina mencabut laporannya terhadap DJ Panda belum lama ini.

Ammar Zoni Terjerat Peredaran Narkotika

Pesinetron Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika. Padahal, saat ini ia masih menjalani hukuman di dalam rutan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Bersama lima terdakwa lainnya, Ammar diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja.

Dari hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing tersangka. Ammar Zoni sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya dari Jakarta ke Nusakambangan.

Ammar Zoni juga ditempatkan dalam Lapas Super Maksimum dengan penjagaan yang super maksimum juga. Keluarga yang mengaku tak mendapat informasi, menyayangkan pemindahan Ammar ke Nusakambanga.

Proses sidang kasus tersebut juga awalnya berlangsung secara daring. Dalam sidang pembacaan dakwaan.

JPU mengungkap adanya kerja sama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman serius.

Dalam dakwaan primer, JPU menyebutkan bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

Ammar dan para terdakwa lainnya ditempatkan sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.

Sidang kini sudah memasuki tahap pembuktian. Sesuai permintaan majelis hakim, Ammar dan terdakwa lainnya pun dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sebelumnya, Ammar sendiri sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dan divonis 4 tahun penjara.

Terakhir kali, Ammar ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Kasus Perselingkuhan Jule

Rumah tangga selebgram Na Daehoon dan Julia Prastini alias Jule menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Julia, yang telah memiliki tiga anak dari Daehoon, dirumorkan berselingkuh dengan seorang petinju.

Isu itu merebak setelah foto-foto kemesraan Julia dan petinju tersebut menyebar luas di media sosial. Setelah sempat bungkam, Julia akhirnya buka suara terkait rumor itu.

Dalam klarifikasinya, Julia mengaku tak akan melakukan pembelaan diri apa pun. Ia sadar bahwa rumor itu telah berdampak ke orang-orang sekitarnya.

Sementara Na Daehoon, langsung melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam permohonan itu, Na Daehoon juga meminta hak asuh atas buah hatinya.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan putusannya atas permohonan cerai yang dilayangkan Na Daehoon terhadap Julia Prastini atau Jule.

Putusan tersebut dikeluarkan secara eCourt pada 3 Desember lalu. Kuasa hukum Na Daehoon, Rio Rahmat Effendi, mengatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan Daehoon.

Selain diizinkan menjatuhkan ikrar talak, hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Na Daehoon.

“Sudah keluar putusannya sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025. Ya dikabulkan (permohonannya),” kata Rio saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.

Perselingkuhan Inara Rusli dengan Suami Orang

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kemunculan Wardatina Mawa, membongkar kasus perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.

Tak main-main, Wardatina Mawa juga melayangkan laporan kepolisian. Insanul Fahmi dan Inara Rusli ia laporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Dalam laporan yang dilayangkan di Polda Metro Jaya itu, Mawa juga melampirkan sejumlah bukti. Salah satunya rekaman CCTV terkait perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Inara.

Insanul Fahmi sempat muncul di Podcast Richard Lee. Sembari menangis, Insanul mengklarifikasi bahwa dia dan Inara Rusli sudah menikah.

Tak lama berselang, Inara Rusli pun ikut buka suara. Inara menjelaskan bahwa dirinya juga korban dalam perkara itu. Inara mengaku sudah tertipu oleh pengakuan Insanul Fahmi yang mengatakan bahwa dirinya sudah bercerai dari Mawa.

Hal ini lah yang membuat Inara Rusli mau menerima pinangan Insanul Fahmi. Inara Rusli juga diketahui menempuh sejumlah proses hukum.

Pertama, laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ilegal akses. Berikutnya laporan terhadap Insanul Fahmi terkait kasus dugaan penipuan.

Penipuan itu diduga dilakukan Insanul Fahmi sebelum melakukan pernikahan siri dengan Inara pada 7 Agustus 2025 lalu. Baik laporan Inara dan Wardatina Mawa masih terus diproses oleh pihak kepolisian.

Leave a Comment