
Ratusan massa buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Balai Kota Jakarta, pada Senin (29/12) sebagai bagian dari rangkaian aksi protes akhir tahun. Aksi ini secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang dinilai tidak memenuhi harapan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa nilai UMP sebesar Rp 5,7 juta yang telah ditetapkan berpotensi melemahkan daya beli pekerja di ibu kota.
Menurut Said Iqbal, angka UMP Jakarta yang hanya Rp 5,7 juta tersebut tidak merefleksikan realitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diumumkan sendiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pengupahan. “Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujarnya saat berorasi di tengah kerumunan massa, Senin (29/12). Ketidaksesuaian ini menjadi poin utama penolakan buruh terhadap kebijakan pengupahan tahun depan.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi yang direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. Para peserta aksi berdatangan ke lokasi dengan membawa berbagai atribut serikat buruh, menyuarakan tuntutan mereka agar pemerintah meninjau kembali keputusan UMP. Demonstrasi ini terjadi menyusul pengumuman resmi mengenai penetapan UMP oleh pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau senilai Rp 333.115 dibandingkan dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761. Penetapan ini disampaikan oleh Gubernur dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12).
Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP Jakarta 2026 ini telah melalui serangkaian rapat di Dewan Pengupahan. “Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono. Ia juga menambahkan, penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur nilai alfa atau faktor kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
Reporter: Ave Airiza