Gajah ditemukan mati tanpa kepala, Kemenhut panggil jajaran direksi PT RAPP

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , RIAU — Penegak hukum kehutanan Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan mengatakan pemanggilan ini bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin wilayah konsensi dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah operasinya.

Pemanggilan ini juga bagian dari proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Daerah itu merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi dalam pernyataannya, Sabtu (7/2/2026).

 

Dwi menambahkan kematian gajah di wilayah operasi perusahaan menjadi catatan serius bagi Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan satwa dilindungi dan koridor satwa. “Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan pada Senin (2/7/2026) lalu PT RAPP melaporan gajah mati ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan kepolisian. Dari keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, penegak hukum kehutanan melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut dan melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi.

Pendalaman ini mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Penegak hukum kehutanan meminta keterangan dari direksi PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Kementerian Kehutanan menjelaskan tujuan dari pemeriksaan ini untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kementerian mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

Leave a Comment