Akhir ‘Cinta ditolak, kapak bertindak’: Perkenalan di KKN berujung pembacokan

Photo of author

By AdminTekno

Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi tempat Reyhan Mufazar (22 tahun) bertemu dengan Farradhila Ayu Pramesti (23). Mereka berada dalam satu kelompok yang sama.

Reyhan merupakan tersangka pembacokan Farradhila. Keduanya berkuliah di UIN Suska Riau.

Pertemuan pertama mereka diungkapkan oleh Daffa, rekan satu kelompok KKN korban dan pelaku. Ia menyebut perkenalan keduanya berlangsung secara wajar, layaknya mahasiswa pada umumnya.

“Setahu saya mereka kenalnya dari tempat KKN karena memang satu kelompok. Pertama kali kenal ya dari situ,” ujar Daffa, Jumat (27/2).

Menurut Daffa, selama masa perkuliahan korban dikenal sebagai pribadi yang ramah dan mudah bergaul, terutama dengan sesama mahasiswa Hukum. Sikap perhatian korban kepada teman-temannya diduga disalahartikan oleh pelaku.

“Kalau lagi makan atau kumpul, korban memang suka mengajak teman-teman atau mengingatkan makan. Mungkin karena satu jurusan, jadi merasa satu circle,” katanya.

Baper

Namun, perhatian tersebut disebut memicu perasaan sepihak dari pelaku. Daffa menilai karakter pelaku yang tertutup dan jarang berinteraksi dekat dengan perempuan membuatnya terbawa perasaan.

“Mungkin karena pelaku tipenya introvert dan belum pernah dekat sama perempuan sebelumnya, jadi ketika diperlakukan baik seperti itu dia jadi baper,” ujar Daffa.

Daffa mengungkapkan korban sebenarnya telah beberapa kali menegaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman. Bahkan, korban diketahui telah memiliki kekasih.

“Korban sudah bilang kalau dia sudah punya pacar. Dia bilang, ‘kita teman saja’, tapi pelaku seperti tidak menerima,” jelasnya.

Merasa tidak nyaman, korban sempat membatasi komunikasi hingga memblokir pelaku. Namun, upaya menjaga jarak itu tidak sepenuhnya menghentikan pendekatan Reyhan.

Pelaku bahkan pernah mendatangi rumah korban tanpa sepengetahuan korban.

“Tiba-tiba pelaku datang ke rumah Fara, padahal korban sendiri tidak tahu,” ujar Daffa.

Sejak memasuki semester delapan, hubungan keduanya disebut semakin renggang. Korban terus berusaha menghindar, sementara pelaku tetap berupaya mendekat.

“Korban selalu bilang dia sudah punya pacar dan minta jangan diganggu,” katanya.

Pembacokan

Penolakan demi penolakan diduga menjadi pemicu pelaku nekat melakukan aksi kekerasan. Reyhan disebut telah mempersiapkan kapak dan parang sebelum melancarkan serangan.

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban hendak mengikuti ujian seminar proposal pada Kamis (26/2) pagi. Pelaku mengayunkan kapak sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka serius di tangan dan bagian kepala.

Petugas keamanan kampus segera memberikan pertolongan, dan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam foto yang diterima kumparan, Reyhan terlihat mengenakan baju hitam, celana jins. Dia duduk di lantai dengan tangan diborgol.

Ia dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya pada Kamis (26/2).

Leave a Comment