Sidang praperadilan Yaqut, pimpinan KPK dinilai tidak bisa menetapkan tersangka

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan Pimpinan KPK tidak memiliki wewenang menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Awalnya, Kuasa Hukum Yaqut menyampaikan prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang KUHAP terbaru, di mana penetapan tersangka dilakukan oleh penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.

: Di Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim Minta Laporkan ke MA jika Ada yang Minta Uang Suap

Kuasa Hukum Yaqut mengaitkan aturan tersebut dengan Pasal 24 ayat (4) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dalam aturan yang terbaru, penjelasan mengenai Pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum dihapus.

Oce menilai, atas hal tersebut maka Pimpinan KPK tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka karena bukan penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, perlu ada penyesuaian dengan Pasal 90 KUHAP.

: : Kubu Yaqut Pertanyakan Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji

“Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK ya harus berubah atau undang-undangnya berubah. Tidak boleh lagi model lama. Maka pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka. Itu ditetapkan oleh penyidik. Kan di KPK ada penyidik dalam institusi KPK yang dipimpin oleh pimpinan KPK,” katanya.

Dia menyampaikan, untuk menandatangani, mengeluarkan, atau menetapkan tersangka dikembalikan kepada aturan dasarnya, yakni pejabat yang disebutkan di undang-undang dalam kapasitasnya sebagai penyidik. 

: : Sidang Praperadilan, Pihak Yaqut Sebut Penetepan Tersangka Tidak Sah

“Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik, dia tidak berwenang?” tanya kuasa hukum.

“Tidak berwenang,” jawab Oce.

Leave a Comment