
Ketua Komisi III Habiburokhman berkomentar terkait vonis Fandi Ramadhan, yang sempat didakwa hukuman mati yang dinilai bersalah atas kasus peredaran narkotika. Fandi, ABK kapal Sea Dragon Terawa ini akhirnya divonis 5 tahun penjara.
“Hakim dalam hal ini memahami bahwa berdasar pasal 98 KUHAP Baru, hukuman mati bukan hukuman pokok tapi alternatif terakhir, yang harus diterapkan secara sangat selektif. Hakim juga terlihat memedomani pedoman KUHP baru, yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokham, dikutip dari akun instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, Kamis (5/3).
Ia juga menghargai upaya tim kuasa hukum Fandi, yang memperjuangkan pembebasannya. Mereka merasa Fandi tak bersalah.
“Tapi, kami Komisi III tak bisa mengintervensi secara teknis dalam acara peradilan tersebut,” kata Habiburokhman.
Meski bersyukur Fandi telah lolos dari hukuman mati, Habiburokhman menyatakan Komisi III tetap akan memanggil pihak terkait yang mendakwa Fandi.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini, soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus pertama dimulai sampai vonis kemarin,” ucap Habiburokhman.
Sekilas Kasus Fandi
Perkara yang menjerat Fandi terjadi pada 14 Mei 2025, ketika ia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya, yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang maupun kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut, bukan di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.
Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.
Saat itu, yang disadari Fandi hanyalah bahwa perintah kapten wajib dilaksanakan dan harus dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.
Ia diperintah untuk mengangkut kardus tanpa bisa bertanya apa isi muatan tersebut atau mengapa dimuat di tengah laut. Hal itu terjadi karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.