Sosok dr Richard Lee, dokter asal Palembang resmi ditahan polisi, dituding hambat penyidikan

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Sosok dr Richard Lee kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
  • Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
  • Influencer sekaligus YouTuber asal Kota Palembang tersebut dianggap menghambat proses penyidikan setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Kita Tekno – Nama dr Richard Lee kembali menyita perhatian publik dan menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.

Influencer sekaligus YouTuber ternama ini, yang berasal dari Kota Palembang, resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dr Richard Lee ini dilakukan karena ia dianggap menghambat proses penyidikan, terutama setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pihak berwenang.

Dr Richard Lee dikenal luas sebagai seorang dokter kecantikan terkemuka di Indonesia, yang aktif memberikan edukasi seputar perawatan kulit berbasis sains kepada masyarakat. Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, ia menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sriwijaya sebelum melanjutkan studi di Universitas Respati Indonesia.

Awal karier profesionalnya dimulai sebagai dokter umum di salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas Group di Palembang. Seiring berjalannya waktu, dr Richard Lee mulai memperluas jangkauannya dengan memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi yang efektif.

Kanal YouTube-nya, “dr. Richard Lee,” telah menjadi rujukan informasi terpercaya mengenai kandungan dan keamanan berbagai produk skincare. Tak hanya itu, akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, juga menjadi ruang interaksi edukatif dengan jutaan pengikut, memperkuat posisinya sebagai figur otoritatif di bidang kecantikan dan kesehatan kulit.

Dalam kehidupan pribadi, dr Richard Lee dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi keharmonisan keluarga. Ia telah menikah dengan dr Reni Effendi, Dipl. AAAM, sejak tahun 2012 dan dikaruniai tiga orang anak. Potret kehidupan rumah tangganya yang kerap dibagikan seringkali menjadi inspirasi bagi para pengikutnya.

Namun, belakangan ini, nama dr Richard Lee kembali menjadi sorotan tajam setelah terlibat konflik terbuka dengan Doktif (Dokter Detektif) di media sosial. Puncaknya, pada 15 Desember 2025, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sebuah perkembangan yang semakin menarik perhatian publik terhadap perjalanan karier dan kehidupannya.

Kronologi Penahanan

Penahanan dr Richard Lee oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam bukanlah tanpa alasan. Influencer dan YouTuber asal Palembang ini dituding menghambat proses penyidikan lantaran mangkir dari beberapa panggilan penyidik. Bahkan, di saat seharusnya memberikan keterangan kepada penyidik, dr Richard Lee justru kedapatan sedang melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Kasus yang menyeret dr Richard Lee menjadi tersangka bermula dari serangkaian aduan konsumen. Salah satu korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato seperti yang tertera pada kemasan.

Insiden serupa terulang pada 23 Oktober 2024, ketika korban lain membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop seharga Rp1.032.700. Produk tersebut, setelah diterima, diduga sudah tidak steril. Tak berhenti di situ, pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000, yang setelah dicek, ternyata merupakan produk repacking dari produk RE.Q ping.

Rentetan keluhan ini mendorong Dokter Detektif (Doktif), yang dikenal juga sebagai dr. Samira Farahnaz, untuk melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Sebagai respons, Richard Lee pun melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan. Seiring berjalannya waktu, baik dr Richard Lee maupun dr Samira kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan alasan penahanan dr Richard Lee. “Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kombes Budi Hermanto pada Jumat (6/3/2026).

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Dokter Richard Lee juga selalu mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Sebelum penahanan dilakukan, Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan kesehatan menyeluruh terhadap dr Richard Lee, meliputi pemeriksaan tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan dr Richard Lee normal dan mampu menjalani aktivitas seperti biasa. Selain itu, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Leave a Comment