Mabes Polri angkat bicara soal penetapan tersangka Nabilah O’Brien yang dinilai janggal

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh gitaris Zendhy Kusuma
  • Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penyidik akan menangani perkara tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan
  • Nabilah menilai proses hukum berjalan terlalu cepat sejak laporan diajukan

 

Kita Tekno – – Kasus hukum yang menjerat selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O’Brien terus menjadi sorotan publik. Pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh gitaris Zendhy Kusuma.

Menanggapi polemik yang berkembang, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya angkat bicara. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penyidik akan memproses perkara ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

“Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo, Jumat (6/3/2026) malam.

Permintaan Gelar Perkara Khusus Akan Didalami

Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo juga merespons permintaan dari Nabilah yang meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Permintaan tersebut muncul setelah Nabilah menilai proses penyelidikan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka berlangsung sangat cepat dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti ya,” ujar dia.

Nabilah Nilai Proses Hukum Terlalu Cepat

Sementara itu, Nabilah mengungkapkan keberatannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. Ia merasa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan terlalu cepat setelah laporan dari Zendhy masuk ke penyidik.

“Untuk para penyidik perkara saya di Siber Bareskrim Polri, saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal,” kata Nabilah.

Ia mengaku sejak dilaporkan balik oleh Zendhy, dirinya berusaha mempelajari berbagai pasal hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Nabilah juga menyebut dirinya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum. Tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” ujar Nabilah.

“Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama lima bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim,” imbuh dia.

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Tindak Pidana

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Zendhy berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

Menurut Goldie, rekaman tersebut diunggah bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan untuk menunjukkan fakta kejadian sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” kata Goldie saat jumpa pers di restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Goldie bahkan menilai tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya sehingga penetapan tersangka dianggap janggal.

“Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi, yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” ujar dia.

Mediasi Dua Kali Gagal Capai Kesepakatan

Dalam perkembangan perkara ini, kedua pihak sebenarnya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Menurut kuasa hukum Nabilah, mediasi telah dilakukan dua kali dengan fasilitasi penyidik dari Bareskrim Polri dan juga dari Polsek Mampang Prapatan.

Namun upaya damai tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena tuntutan yang diajukan pihak pelapor dinilai tidak masuk akal.

“Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya,” ungkap Goldie.

Kasus ini kini masih bergulir di kepolisian dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik serta menyinggung batas antara kepentingan publik dan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

***

(TribunTrends/TribunJakarta)

Leave a Comment