Polri: Pengusaha dan masyarakat yang diganggu ormas minta THR lapor 110

Photo of author

By AdminTekno

Polri mengimbau, para pengusaha yang diganggu dengan paksaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri, lapor polisi. Mereka menyebut laporan bisa disampaikan via layanan 110.

Tak hanya pengusaha, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, masyarakat juga bisa segera menghubungi hotline Polri apabila menemukan praktik permintaan THR yang dinilai meresahkan.

“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Johnny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (11/3).

Johnny menjelaskan, setelah menerima laporan, kepolisian akan melakukan langkah preemtif, seperti memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, apabila praktik tersebut dinilai sudah terstruktur dan sangat meresahkan, bahkan mengarah pada dugaan pemerasan, polisi tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum.

“Kalau kemudian (permintaan THR) itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi (langkah) itu terakhir lah,” tuturnya.

Pramono Imbau Ormas Tak Paksa Pengusaha Beri THR

Imbauan yang sama juga diserukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan usaha dan kehidupan masyarakat di Jakarta agar tetap kondusif.

“Mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR,” kata Pramono kepada wartawan di RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3).

Pramono berharap suasana menjelang Lebaran tetap aman dan tertib sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan seperti biasa tanpa gangguan.

“Karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Leave a Comment