
Bareskrim Polri menyita puluhan kilogram emas batangan hingga uang tunai miliaran rupiah dalam pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total emas yang disita penyidik mencapai lebih dari 50 kilogram dengan nilai pasar yang sangat besar.
“Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar kurang lebih Rp 150 miliar. Selain itu, ada juga perhiasan dengan berat total 8,16 kg,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Selain emas, polisi juga menyita uang tunai miliaran rupiah yang terdiri dari mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.

“Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60.000 (sekitar Rp 960 juta),” tambahnya.
Ade menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan dengan pendekatan follow the money dan follow the asset. Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana di sektor mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya berinisial TW, DW, dan BSW.
Para tersangka diduga memiliki peran dalam rangkaian aktivitas penampungan, pengolahan, hingga proses pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya analisis transaksi keuangan mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perdagangan emas di dalam negeri. Dari hasil analisis itu, ditemukan pola pembelian emas dari aktivitas tambang ilegal yang kemudian disalurkan ke perusahaan pemurnian maupun eksportir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi emas ilegal yang beredar selama periode 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, hingga uang tunai miliaran rupiah.