Besi tiang pancang Jembatan Suramadu dicuri, komplotan sudah beraksi 21 kali

Photo of author

By AdminTekno

Sebanyak 7 orang anak buah kapal (ABK) ditangkap saat beraksi melakukan pencurian besi tiang pancang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Mereka menggondol 4 buah tiang menggunakan perahu dari Gresik.

Para pelaku bernama Muhid (42 tahun) dan Arip (42) asal Bangkalan, Madura. Kemudian Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), dan Husni Tamrin (32) asal Gresik.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah perahu yang diduga sedang beraksi melakukan pencurian besi di bawah Jembatan Suramadu pada Minggu (8/3).

“Anggota Satpolairud melakukan pemantauan dan membuntuti perahu tersebut menggunakan perahu karet serta melakukan pengejaran,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Setelah kejar-kejaran menggunakan perahu, para pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa 1 perahu bermesin, 4 besi antikarat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, crane 5 kuintal warna oranye, 1 set kompresor, dan 5 ponsel.

“Kemudian perahu tersebut berhasil dihentikan dan ABK dilakukan pemeriksaan di atas perahu serta ditemukan 4 buah besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu di atas perahu tersebut,” ucapnya.

“Personel Satpolairud kemudian membawa perahu tersebut ke Dermaga Satpolair dan mengamankan perahu serta barang bukti berupa 4 buah balok antikarat tiang pancang Suramadu,” tambahnya.

Agung menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka telah melakukan aksinya puluhan kali.

“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di kawasan Suramadu sebanyak 21 kali,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Comment