
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti keputusan KPK yang sempat memperbolehkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK pun menyebut semua tahanan boleh mengajukan permohonan penahanan rumah seperti yang dilakukan Yaqut.
Sahroni mempertanyakan skema tahanan rumah yang diizinkan KPK. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena tidak disertai standar yang jelas.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/3).
Dia berpandangan tanpa standar yang jelas, status tahanan rumah akan diberikan KPK dengan kriteria yang tidak berdasar.
“Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tambah dia.
Ia pun mendorong KPK untuk menetapkan mekanisme yang lebih transparan dan terukur dalam pemberian status tahanan rumah. Sahroni mengusulkan agar tahanan rumah seharusnya membayar ke negara.
“Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja,” ujar Bendahara Umum NasDem ini.

“Di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” tutup Sahroni.
Seperti diketahui, Gus Yaqut dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK menyebut pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, kini Yaqut telah kembali ditahan di rutan KPK. Ia disebut mengidap penyakit GERD akut dan asma, yang terungkap dari hasil pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjalani penahanan di rutan pada Selasa (24/3).
Mengikuti langkah tersebut, keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga berencana mengajukan permohonan serupa ke majelis hakim, setelah KPK membuka kemungkinan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.