Keenan Nasution cabut gugatan terhadap Vidi Aldiano, bantah kabar 3 kali kalah, kuasa hukum: Empati

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Vidi Aldiano sempat digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening
  • Nilai gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencapai Rp24,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp28 miliar
  • Setelah Vidi Aldiano wafat, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti cabut gugatan

Kita Tekno – – Penyanyi Vidi Aldiano menghembuskan napas terakhirnya di usia 35 tahun pada Sabtu (7/3/2026).

Suami aktris Sheila Dara Aisha itu berpulang setelah berjuang melawan penyakit kanker ginjal yang dideritanya sejak tahun 2019.

Perjalanan Vidi Aldiano bergulat dengan kanker ginjal memang cukup menginspirasi. Pasalnya pria berzodiak Aries itu tak patah semangat.

Ia tetap menebarkan energi positif untuk sekitarnya. Bahkan, Vidi juga masih aktif berkarya sebagai musisi.

Sayangnya beberapa waktu lalu, Vidi sempat digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Putra sulung Harry Kiss dan Besbarini itu digugat terkait pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Nilai gugatannya pun fantastis yakni mencapai Rp24,5 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp28 miliar.

Kasus tersebut ternyata cukup mempengaruhi kondisi Vidi Aldiano.

Pada akhirnya setelah Vidi wafat, pihak Keenan memutuskan mencabut gugatan.

Apa alasannya?

Keenan Nasution Cabut Gugatan

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan hasil persidangan sengketa lagu Nuansa Bening. 

Ia menegaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukanlah kekalahan secara materiil.

Menurut Minola, perkara tersebut memang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Niaga. 

Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

“Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil,” jelas Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026).

“Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar,” tegas Minola.

Ia menjelaskan, putusan NO berbeda dengan kekalahan dalam pokok perkara seperti yang beredar di media sosial. 

Dalam kondisi ini, substansi sengketa belum diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim karena terdapat aspek administratif yang belum terpenuhi.

Kasus ini sendiri sempat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, sebelum putusan kasasi dijatuhkan, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memilih mencabut permohonan tersebut.

Langkah itu sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya ditempuh dalam sengketa lagu Nuansa Bening. 

Minola juga menekankan bahwa tujuan awal gugatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya izin penggunaan karya cipta serta perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta.

“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan,” kata Minola.

“Dasarnya, tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini,” sambungnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Minola berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait posisi hukum kliennya.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah diputus kalah secara substansi di pengadilan.

Jejak Kasus

Lagu Nuansa Bening jadi polemik sejak kembali hits sejak 2008 dan disebut tanpa izin resmi oleh pencipta lagunya Keenan Nasution.

Sengketa hak cipta antara Keenan Nasution (pencipta) dan Vidi Aldiano (penyanyi) ini muncul sejak 2025.

Gugatan bernilai Rp24,5–28 miliar terkait royalti digital dan izin penggunaan lagu.

Dalam sengketa ini dipermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser dan distribusi digital.

(TribunTrends.com)(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Leave a Comment