Kejagung bantah intimidasi Amsal pakai brownies: Bila ada bukti, lapor ke Jamwas

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi secara serius klaim mengejutkan dari videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang mengaku mengalami intimidasi jaksa melalui pemberian brownies. Amsal sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan korupsi markup anggaran, dan insiden ini memicu perdebatan mengenai batas antara pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan dugaan tekanan yang tidak semestinya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemberian kudapan tersebut merupakan bagian dari inisiatif program Jaksa Humanis yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Menurut Anang, program ini sama sekali bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya pendekatan yang humanis dan juga diberikan kepada terdakwa lain, bukan hanya Amsal. “Kemarin itu terkait itu sudah ditanyakan. Rupanya kalau pengakuan dari itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, yang lain pun ada. Katanya gitu. Versi Kajarinya gitu ya,” ungkap Anang kepada wartawan pada Senin (30/3), mengutip keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo yang juga membantah keras adanya intimidasi.

Namun, Amsal bersikukuh bahwa brownies yang ia terima disertai dengan pesan terselubung. Ia mengklaim ada permintaan agar dirinya “tetap mengikuti alur dan tidak membuat gaduh.” Terkait kebenaran pesan ini, Anang Supriatna belum dapat memastikannya. Pihak Kejaksaan Agung menyarankan Amsal untuk secara resmi menuangkan segala keberatannya, termasuk dugaan pesan intimidatif tersebut, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukan di pengadilan.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa jika Amsal merasa ada tindakan yang tidak profesional dari jaksa atau dugaan intimidasi, baik secara lisan maupun kekerasan, ia memiliki hak untuk melaporkannya. “Buktikan saja dalam pleidoi. Dituangkan saja kalau merasa seperti itu. Itu hak kok,” ujar Anang. Ia menambahkan, “Tapi sepanjang ada buktinya saja ya. Itu saja. Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan saja lah ke Jamwas, ke pengawasan.”

Klaim intimidasi jaksa ini pertama kali mengemuka di hadapan publik saat Amsal menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Di hadapan para pimpinan dan anggota dewan, Amsal secara gamblang menceritakan pengalaman intimidasi yang ia alami selama proses hukum berjalan, yang salah satunya melibatkan pengiriman brownies tersebut.

Amsal merinci kejadian tersebut di RDP, mengatakan, “Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya di rutan ini, ‘sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’.” Dengan tegas, Amsal menyatakan tidak akan berdiam diri meskipun mendapat tekanan. “Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan, enggak ada lagi Amsal-Amsal lain dikriminalisasi,” ucapnya, penuh keberanian.

Ia menambahkan, “Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir pimpinan.” Amsal pun menegaskan kembali komitmennya untuk terus melawan dan mencari keadilan dalam kasus yang menjeratnya.

Leave a Comment