Kita Tekno – , JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026). Dalam forum tersebut, polisi menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya merampungkan penyelidikan awal dan menemukan sejumlah fakta.
“Pascakami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI. Demikian kami laporkan kepada pimpinan,” kata Iman di kompleks parlemen senayan, Selasa (31/3/2026).
Di sisi lain, Imam enggan menjelaskan kepada awak media soal alasan pelimpahan. Ia bungkam dan enggan menjawab ketika ditanya soal pelimpahan itu usai pertemuan tersebut.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya saat mengikuti rapat di DPR RI menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI harus dibawa ke peradilan umum.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga perlu ada ketegasan untuk mendorong penentuan forum yurisdiksi atau penuntasan kasus itu. Sebab, dia menilai bahwa peradilan umum lebih tepat untuk mengadili kasus tersebut.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (dua dari kanan) memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). – (Bayu Adji P/Republika)
“Kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi,” kata Dimas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Di samping itu, dia pun mengaku kecewa atas pernyataan kepolisian yang menyerahkan kasus itu ke TNI. Padahal, secara prosedur, tidak ada satu pun pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bisa melakukan pelimpahan kepada penyidik yang bukan dari PPNS.
“Yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku,” kata dia.
Dengan begitu, dia pun mengaku khawatir ada celah manipulasi hukum. Dia pun mengharapkan polisi masih memiliki itikad baik untuk tetap mengurus perkara tersebut menggunakan KUHAP.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (kiri) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). – (Republika/Thoudy Badai)
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).
Yusri juga mengonfirmasi keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Respons cepat TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat apresiasi dari kalangan pengamat. Langkah tersebut dinilai mencerminkan komitmen institusi militer dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Pengamat militer dan politik dari Universitas Nasional (UNAS), Dr Selamat Ginting, menyebut tindakan cepat TNI sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Penanganan cepat ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas. Ini penting di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer,” ujar Selamat dalam keterangannya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut mengirim pesan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan sensitivitas institusional maupun posisi korban. Selamat menilai, apresiasi terhadap langkah TNI tidak bisa dilepaskan dari perbandingan dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri yang masih menyisakan keraguan publik.
Layar yang menampilkan luka bakar pada tubuh korban penyiraman cairan berbahaya Andrie Yunus ditunjukan saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). – (Republika/Thoudy Badai)
Ia menyinggung sejumlah kasus yang dinilai belum sepenuhnya tuntas, seperti penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. “Meski pelaku telah diadili, publik masih mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti peristiwa lain, seperti perusakan CCTV dalam kasus KM 50 Tol Jagorawi serta perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Polri, yang dinilai memperkuat persepsi adanya pengaburan fakta.
Selamat menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada konsistensi dalam membuka fakta.
Menurutnya, Polri memiliki kapasitas teknologi yang memadai, mulai dari digital forensik hingga biometrik. Namun, tantangan muncul ketika kasus menyentuh internal institusi. “Di situlah transparansi menjadi ujian integritas. Apakah hukum ditegakkan secara objektif atau dikompromikan demi menjaga citra,” tegasnya.