Polda Metro Jaya tangkap pengedar uang palsu Rp 620 juta di Bogor

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Satu orang pelaku berinsial MP berhasil dibekuk di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/3).

Selain menangkap MP, polisi turut mengamankan uang palsu dengan nominal mencapai Rp 620 juta.

“Dari hasil tindakan kepolisian, petugas mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai mencapai sekitar Rp 620 juta,” kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, dalam keterangannya, Selasa (31/3).

“Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” sambungnya.

Selain barang bukti uang palsu dan seorang pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain di lokasi, yakni berupa alat untuk memproduksi uang palsu.

“Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu,” ujar Robby.

“Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu,” tambah Robby.

Lebih lanjut, Robby mengatakan polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran uang palsu ini.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” tungkasnya.

Leave a Comment