
LBH Jakarta menilai pelimpahan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI sebagai keputusan yang prematur. Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan, mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut.
Fadhil membedahnya lewat aturan posisi penyidik utama yang ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Di situ tertera, bahwa Polri adalah penyidik utama.
Sehingga, melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI menimbulkan pertanyaan.
“Sehingga dalam hal ini kami justru mempertanyakan proses pembentukan yang kemudian menempatkan penyidik Polri sebagai primus inter pares (yang pertama di antara yang setara) dalam proses penyidikan, tapi kemudian kami di sini mendengar ada proses pelimpahan kepada penyidik tindak pidana lain,” ujar Fadhil dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
Ia mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut dan meminta penjelasan yang transparan.
“Pertanyaan kami sebenarnya sederhana: apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada kami,” katanya.
Fadhil protes, sebab, pelimpahan dilakukan saat proses penyelidikan belum tuntas.

“Kami melihat ini sangat ironi, Pimpinan dan para hadirin yang terhormat, karena menurut kami pelimpahan ini adalah tindakan yang prematur karena proses masih jauh dari kata selesai,” ujarnya.
“Bahkan kami saja, tadi koordinator KontraS sudah sampaikan, kami sudah menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan,” lanjutnya.
Fadhil menilai langkah pelimpahan itu berpotensi mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta ketentuan dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI terkait kewenangan penyidikan.
Berikut bunyi pasal 65 UU TNI no 34 tahun 2004:
Pasal 65
Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang undang
Pada ayat 2 pasal tersebut berbunyi, ‘prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum’. Menurut LBH, yang dilakukan para pelaku adalah masuk pada pidana umum.
Sehingga, LBH mengajak Komisi III untuk meninjau pelimpahan ini.
“Sehingga kami sangat berharap Komisi III mengambil peranan krusial untuk meninjau kembali seperti apa pelimpahan ini. Karena menurut kami ,tidak ada dasar hukum pelimpahan sebagaimana diatur dalam hukum acara kita yang baru,” katanya.
“Pelimpahan ini harus ditinjau ulang, harus dilihat lagi secara transparan, secara akuntabel, karena ada hak korban, Pimpinan dan seluruh hadirin yang saya hormati,” sambungnya.

Sementara, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana umum karena terjadi di ranah sipil.
“Dalam situasi ini kita bisa lihat bahwa lanskap kasusnya itu terjadi dalam domain sipil. Korbannya sipil, kepentingan siapa yang dirugikan? Sipil,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, perkara tersebut tidak tepat ditangani dalam peradilan militer.
“Jadi menurut kami argumentasi yang tepat adalah ini tidak sama sekali masuk dalam argumentasi bahwa ini adalah ranahnya tindak pidana militer. Ini adalah ranah tindak pidana umum dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” katanya.
Lalu, Ketua YLBHI, M. Isnur juga menilai pelimpahan penyidikan ke Puspom TNI tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan nggak ada,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan seharusnya penyidik kepolisian melimpahkan perkara ke kejaksaan sesuai mekanisme KUHAP.
“Harusnya kepolisian kalau ada penyidikan dia harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP,” ucapnya.