Jakarta – Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD mendapatkan penekanan penting dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan, tetap terpenuhi penuh selama periode WFH. Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang juga mengatur tentang Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (1/4/2026), Yassierli menjelaskan bahwa langkah WFH ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong terciptanya pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan untuk tetap memberikan upah atau gaji serta hak-hak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, hak cuti tahunan pekerja juga tidak boleh dikurangi akibat pelaksanaan WFH. Sebagai imbal baliknya, para pekerja atau buruh yang menjalani WFH tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya secara penuh. Menteri Yassierli juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga optimal meskipun dengan skema kerja jarak jauh.
Dukungan terhadap kebijakan WFH ini juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), Airlangga menyampaikan bahwa WFH tidak hanya mengakselerasi transformasi digital, tetapi juga membawa dampak langsung pada efisiensi energi, khususnya melalui pengurangan mobilitas harian masyarakat. Ia memaparkan data potensi penghematan yang signifikan. Kebijakan Work from Home ini berpotensi menghemat anggaran negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM. Sementara itu, total belanja BBM masyarakat secara keseluruhan diperkirakan dapat dihemat hingga Rp59 triliun.
Airlangga menambahkan, skema WFH ini tidak berdiri sendiri, melainkan diiringi dengan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, dengan pengecualian bagi kendaraan operasional berbasis listrik. Pemerintah juga secara aktif mendorong pemanfaatan transportasi publik secara maksimal sebagai alternatif mobilitas. Langkah efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas, di mana perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50% dan perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70%.
Fleksibilitas tambahan diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam implementasi kebijakan ini. Pemda memiliki kemungkinan untuk menambah hari dan memperluas cakupan ruas jalan dalam program Car Free Day (CFD). Pengaturan lebih lanjut terkait inisiatif ini akan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, menunjukkan pendekatan komprehensif dari pemerintah pusat hingga daerah dalam mendukung tujuan kebijakan WFH dan efisiensi energi.