Komisi III DPR: Sesuai KUHAP, vonis bebas Amsal Sitepu tak bisa banding-kasasi

Photo of author

By AdminTekno

Komisi III DPR RI menegaskan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Amsal, Kejari Karo, dan Kejati Sumatera Utara di Gedung DPR, Kamis (2/4).

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga meminta evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” ujarnya.

Komisi III turut meminta pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang,” ucap Habiburokhman.

Komisi III juga meminta pengusutan dugaan pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan,” ujarnya.

Kasus Amsal

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.

Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.

Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.

Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.

Leave a Comment