
Serangan air keras tak hanya menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain Andrie, dua aktivis lain mengalami serangan serupa di lokasi berbeda. Apa yang bisa dibaca dari rentetan aksi kejahatan ini? Mengapa air keras yang dipilih sebagai alat penyerangan?
Setelah Andrie, Tri Wibowo selaku anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi diguyur air keras pada 30 Maret 2026. Insiden ini terjadi di dekat kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.35 WIB.
Lalu, pada pertengahan Februari 2026, Muhammad Rosidi yang merupakan aktivis lingkungan di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban penyiraman air keras ketika hendak menyusul kawannya di sebuah kedai kopi. Pelaku penyiraman belum tertangkap hingga sekarang.
Di luar ketiga korban ini, Bhima Yudhistira selaku direktur Celios, organisasi nonpemerintah yang fokus di bidang ekonomi, mengaku memperoleh ancaman disiram air keras. Ancaman itu dikirim melalui pesan ke akun media sosialnya.
Pemilihan air keras dilatarbelakangi faktor kemudahan dalam mendapatkan barang tersebut, menurut kriminolog, Haniva Hasna. Tapi, ada konteks lain yang tak bisa ditepikan.
“Pilihan alat [untuk menyerang] itu tidak pernah netral,” sebut Haniva kepada BBC News Indonesia, Minggu (5/4).
“Di teori kriminologi, ada alat yang sifatnya high impact, low effort. Artinya, air keras ini mudah digunakan dan efeknya langsung sekaligus permanen,” tambahnya.
Serangan air keras yang muncul dalam kurun waktu belakangan merupakan “bentuk teror” sebab salah satu pelakunya berasal dari “perwakilan negara,” kata pengajar kriminologi di Universitas Indonesia, Josias Simon.
Josias menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan serangan memakai air keras bakal dipakai untuk membungkam suara kritis di masa mendatang, terlebih menyasar para aktivis.
“Nah, sekarang balik lagi ke penegakan hukum. Bisa apa enggak kasus-kasus ini diusut sampai tuntas?” tanyanya.
Dua peristiwa dalam satu garis linimasa
Sebanyak tiga orang ditangkap serta ditetapkan sebagai pelaku penyerangan anggota serikat buruh bernama Tri Wibowo di Bekasi, mengutip pernyataan Kepolisian Resor Metro Bekasi.
Alasan penyerangan, jelas polisi, “dendam pribadi yang telah berlangsung lama.” Pendek kata, motif serangan ialah masalah personal.
Dalang penyerangan meminta dua orang untuk mewujudkan kekerasan itu.
Awalnya, para pelaku berencana melukai korban dengan balok kayu, tapi urung terlaksana lantaran peluang menimbulkan kematian. Air keras lantas dipilih.
Pada November 2025, tersangka membeli cairan asam sulfat berkadar 90% di lapak daring. Harganya Rp100.000. Mereka juga membawa pulang sepeda motor lewat akun Facebook yang kemudian dipasang nomor pelat palsu.
Setelah semua peralatan terkumpul, pelaku mulai menyusun rencana detail, termasuk survei lokasi rumah serta rute pelarian. Sebelumnya, mereka sempat mencoba melangsungkan beberapa percobaan dan gagal. Akhirnya, Maret silam, niat jahat mereka membuat korban tumbang.
Eksekutor penyiraman di lapangan, berdasarkan keterangan polisi, memperoleh imbalan masing-masing sebesar Rp4,5 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang terencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal lainnya yang turut disertakan yakni 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya. Hukumannya berupa pidana tambahan berjumlah sepertiga dari hukuman pokok.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Sumarni, menyatakan penyiraman air keras terhadap anggota serikat buruh adalah “kejahatan serius.”
“Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ketika polisi mengklaim telah mengungkap serangan air keras di Bekasi, tidak demikian halnya dengan kasus yang dialami aktivis lingkungan di Bangka Selatan, Muhammad Rosidi.
“Pada Selasa [31/3] kemarin, saya didampingi LBH Milenial Bangka Tengah, diminta untuk klarifikasi dari pihak polres [kepolisian resor] terkait laporan penganiayaan penyiraman air keras yang saya alami,” kata Rosidi.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa bergerak cepat dan profesional sehingga kasus penyiraman air keras ini bisa segera terungkap,” sambungnya.
Rosidi menerangkan kondisinya saat ini “belum betul-betul pulih.” Serangan air keras yang dia hadapi telah menyebabkan luka serius di bagian kaki, selangkangan, serta tangan.
Rosidi menuturkan serangan air keras terjadi kala dia tengah berhenti di lampu merah. Rosidi hendak menyusul kawannya di warung kopi.
Di pemberhentian tersebut, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic mendekat kepadanya. Tiba-tiba mereka langsung menyiramkan cairan air keras ke tubuh Rosidi.
Seusai disiram, Rosidi mengejar para pelaku. Dia kehilangan jejak. Dia lalu mengalihkan kemudinya ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.
Sehari berselang, istri Rosidi melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bangka Selatan. Rosidi baru dipanggil kembali akhir Maret 2026.
Ancaman penyerangan air keras terhadap Bhima Yudhistira
Sepanjang Februari sampai Maret 2026, Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menerima rangkaian teror yang sangat intensif. Celios merupakan organisasi riset yang fokus pada isu ekonomi.
Jelang akhir Februari, Bhima, beserta pengurus Celios yang lain, Isnawati Hidayah, memperoleh cercaan di media sosial oleh akun-akun anonim sehubungan status penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Waktu itu, perbincangan di media sosial sedang ramai membahas pro dan kontra alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Bhima, di samping pengelola Celios, merupakan alumni LPDP.
“Intensitas serangan soal penerima beasiswa LPDP tapi berkhianat [yang ditujukan kepada saya] terhadap negara terus naik,” ujarnya saat dikonfirmasi BBC News Indonesia, Minggu (5/4).
“Padahal, tidak ada permasalahan apa pun terkait pemenuhan kontrak studi LPDP.”
Bhima menilai serangan tersebut tak lepas dari posisi lembaganya, Celios, yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah.
Sikap tegas Celios dalam merespons langkah-langkah pemerintah yang dinilai tidak tepat mendorong munculnya serangan dengan mengungkit status Bhima yang pernah tembus beasiswa LPDP.
Baca juga:
- Yang terekam dalam 70 pidato Presiden Prabowo: Dari klaim keberhasilan MBG hingga antek-antek asing
- Di balik retorika ‘waspadai kekuatan asing’ ala Presiden Prabowo Subianto
Serangan tidak berhenti di situ, sambung Bhima.
Pada Maret 2026, Celios bersama koalisi sipil menggugat kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selepas gugatan ini, “serangan digital ke Celios oleh akun anonim cukup masif bermunculan,” terang Bhima.
Muatan serangannya kurang lebih senada: menyebut Celios sebagai organisasi yang mendorong lahirnya demo pada Agustus 2025 lalu dengan dukungan “pendanaan asing.”
Konteks “pendanaan asing” keluar lantaran salah satu donor yang berkontribusi dalam kerja-kerja Celios adalah Open Society Foundation (OSF) yang dimiliki filantropis ternama, George Soros.
Masih pada Maret 2026, serangan digital menyasar Celios tetap ditemukan. Serangan muncul usai Celios beserta masyarakat sipil menggugat perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Akun-akun di media sosial menyebut Celios tidak patriotik.
Sehari pascaserangan ke Andrie Yunus, Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat kabinet, mengungkapkan “akan menertibkan pengamat” yang dianggap membuat narasi mencemaskan atau ‘menyerang’ pemerintah dengan data tidak akurat.
Celios, lagi-lagi, menghadapi serangan digital.
“Kali ini melibatkan influencer dengan followers besar, bukan hanya akun anonim. Panggilan telepon dan WhatsApp dari nomor tidak dikenal juga mulai masuk,” tambah Bhima.
Puncak dari teror ini, Bhima melanjutkan, muncul pada 31 Maret 2026. Serangan digital, ucap Bhima, menjelma “ancaman pembunuhan dan penyiraman air keras.”
“Bukan lagi soal keterkaitan Celios dengan pendanaan asing, tapi narasinya semakin ekstrem menyasar beberapa pengurus Celios,” tambah Bhima.
Bagi Bhima, ancaman penyiraman air keras, sekarang, tidak sebatas dirasakan aktivis. Ekonom, peneliti, sampai warga ‘biasa’ tak luput dari terjangan.
“Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Satu-satunya cara untuk menghentikan teror yakni “diusut tuntas,” tegas Bhima.
“Kalau dibiarkan, berarti pelakunya mendapat blessing, atau restu, dari pemerintah,” tutupnya.
Mengapa air keras dipakai untuk menyerang aktivis?
Serangan air keras yang berulang, merujuk pendapat kriminolog, Haniva Hasna, “bukan sekadar kejahatan kekerasan biasa,” apalagi korbannya yaitu para aktivis seperti Andrie Yunus.
Secara kriminologi, terdapat tiga pembacaan utama, Haniva meneruskan.
Pertama, pattern of targeted violence, atau kekerasan terarah. Dalam poin ini, korban bukan acak. Mereka punya posisi sosial-politik—aktivis lingkungan atau pengkritik kekuasaan.
Arahnya, terang Haniva, adalah instrumental violence, kekerasan sebagai alat untuk tujuan tertentu—membungkam maupun memberi pesan.
Kedua, dilihat dari aspek message crime atau symbolic violence. Air keras, sebut Haniva, tidak hanya melukai, melainkan “mengirim pesan.”
“Pesannya kurang lebih bahwa, ‘Kami bisa menjangkau kamu.’ Atau, ‘Ada konsekuensi jika [kamu] bersuara,'” ucap Haniva.
Keberadaan message crime, dalam kriminologi, masuk ke “kekerasan simbolik” yang berfungsi tak ubahnya “teror sosial,” tandas Haniva.
Ketiga, indikasi normalization of violence. Jika terornya berulang, pelaku—atau calon pelaku—melihatnya sebagai “cara yang efektif” sekaligus berhasil, papar Haniva.
“Ada kesan risiko hukum tidak cukup menakutkan,” ujar Haniva.
“Ini berbahaya karena masuk fase learning pattern dalam kejahatan.”
Ihwal mengapa air keras yang dipilih menjadi “alat,” Haniva mengungkapkan faktor betapa keberadaan air keras “secara struktural relatif mudah dijangkau.”
Di Indonesia, air keras, seperti halnya asam sulfat, yang kerap dipakai di bidang industri, dijual bebas di beberapa toko kimia, kendati pemerintah mengatur peredarannya secara berlapis.
Dalam aturan yang dirilis Menteri Perdagangan pada 2014, disebutkan bahwa benda berbahaya—mencakup air keras—dapat diperjualbelikan di tingkat pengecer. Syaratnya: memperoleh izin usaha perdagangan khusus dari gubernur.
Walaupun diatur, eksistensinya (ternyata) tak sulit ditemukan. Selain di pasar offline, produk air keras sangat gampang didapatkan di marketplace. Tinggal tulis “air keras” di kolom pencarian, lalu keluar hasilnya.
Artinya, Haniva melanjutkan, “pengawasan distribusi masih lemah.”
Mengacu pada teori kriminologi, situasi ini didefinisikan ke kotak opportunity structure.
“Kejahatan terjadi karena ada niat, ada kesempatan, dalam hal ini akses alat yang mudah,” paparnya.
“Kalau dua ini bertemu, risiko [serangan] meningkat drastis.”
Tapi, Haniva menambahkan argumen lain. Menurutnya, pilihan alat dalam setiap kejahatan maupun kekerasan tidak pernah netral.
Dalam konteks air keras, sifatnya yaitu high impact, low effort. Air keras gampang digunakan, sedangkan efeknya langsung serta permanen.
Soal efek ini, air keras berbeda dengan senjata lain: dia menciptakan identity destruction. Kerusakan identitas.
“Air keras itu merusak wajah, yang mana juga menghancurkan identitas sosial korbannya,” terang Haniva.
“Ini sudah masuk ke konsep dehumanization tactic, atau korban tidak hanya disakiti tapi dihapus simbol dirinya.”
Dampaknya, Haniva meneruskan, tidak berhenti di korban yang “menderita jangka panjang,” publik pun ikut merasa takut—psychological terror multiplier.
Satu serangan yang menyebar ke banyak orang (fear diffusion), sebut Haniva.
Apakah pelaku penyerangan air keras meniru insiden sebelumnya?
Apakah antara peristiwa air keras murni tindakan kejahatan yang meniru (copycat), justru atau melampaui itu?
Kalau korbannya sama-sama aktivis, Haniva memaparkan, maka lebih condong coordinated pattern, bukan sekadar copycat acak.
Coordinated pattern, merupakan bagian dari pola intimidasi yang sistemik. Sementara copycat yakni pelaku meniru tanpa relasi langsung.
Yang membedakan apakah itu copycat atau coordinated pattern adalah target, timing (penentuan waktu), serta keterkaitan sosial atau politik korban.
Dosen kriminologi di Universitas Indonesia, Josias Simon, menyatakan potensi aksi penyiraman keras terulang di masa mendatang tidak seketika tertutup. Sekarang, yang perlu didesak ialah ketegasan dalam penegakan hukumnya, salah satunya mencakup distribusi air keras di kalangan masyarakat.
Josias memberi contoh bahwa pemerintah, selaku regulator, bisa lebih memperketat lagi peredaran air keras. Dalam batas seperti apa, misalnya, air keras dipakai untuk keperluan pribadi atau pekerjaan.
Di lain sisi, proses penyelidikan maupun penyidikan mesti ditempuh seterbuka mungkin untuk menghindari kesan pengusutan kasus yang tertutup, tambah Josias.
Semakin terbuka tahapan penyelesaiannya, menurutnya, semakin terang jalan mencari keadilan.
“Dan respons mereka [penegak hukum] menjadi satu gambaran bagaimana mereka menyelesaikan kasus ini, apakah kian terbuka atau justru tertutup,” tegasnya.
Pemerintah: Kami akan evaluasi dan perketat peredaran air keras
Menanggapi kasus-kasus penyiraman air keras, pemerintah menganggapnya sebagai “pelanggaran serius terhadap hukum serta nilai kemanusiaan,” sebut Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi, Kurnia Ramadhana.
Presiden Prabowo Subianto, sambung Kurnia, telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangani kasus penyiraman air keras secara cepat, profesional, serta transparan. Proses hukum, imbuh Kurnia, “harus berjalan tuntas” supaya pelaku mampu dimintai pertanggungjawaban “sesuai peraturan yang berlaku.”
“Di saat yang sama, pemerintah memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terang Kurnia saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (6/4).
Sehubungan dampak yang ditimbulkan di lingkup luas, pemerintah berkomitmen untuk “memperkuat respons cepat atas laporan yang ada,” khususnya yang berkorelasi dengan ancaman atau tindak kekerasan, demi mencegah ketakutan menyebar.
“Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat atas peristiwa ini. Rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab negara untuk menjaganya,” tutur Kurnia.
“Langkah yang diambil tidak hanya bersifat penanganan kasus, tapi juga pencegahan.”
Selain itu, pemerintah bakal meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka mengevaluasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran bahan kimia berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.
“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, dan negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Pemerintah meminta khalayak tidak menghubungkan penyiraman air keras dengan upaya merepresi kebebasan berpendapat. Pemerintah menegaskan kritik merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemerintah memandang kritik adalah bagian penting dari mekanisme kontrol publik yang sehat, juga masukan untuk perbaikan kebijakan dan pelayanan.
Oleh sebabnya, pemerintah “menghormati sepenuhnya ruang bagi masyarakat guna menyampaikan pendapat,” mencakup kritik kepada kebijakan, menurut Kurnia.
Pada saat bersamaan, pemerintah mengimbau “pentingnya penyampaian pendapat secara bertanggung jawab,” Kurnia melanjutkan.
Kebebasan berpendapat, Kurnia menggaris bawahi, tidak boleh dimanfaatkan dalam koridor distribusi “informasi yang menyesatkan” atau mendorong “tindakan yang membahayakan keselamatan publik.”
“Prinsipnya, kebebasan berpendapat tetap dijamin, seiring dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kurnia.
‘Air keras adalah bom waktu’
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, memandang kehadiran air keras seperti bom waktu yang kapan saja mampu meledak.
Ketika peredaran air keras tak diatur secara disiplin serta ketat, peluang munculnya aksi kekerasan dengan metode sebagaimana yang menimpa Andrie Yunus bisa kembali terjadi.
Dimas menambahkan penggunaan air keras adalah bentuk “pemufakatan jahat” sebab ditujukan untuk mencelakai orang lain. Dalam kasus Andrie Yunus, penyiraman air keras semestinya bukan lagi diterjemahkan sebagai “penganiayaan,” melainkan “upaya percobaan pembunuhan.”
“Melihat videonya, penyiraman air keras itu pada bagian vital, yakni wajah. Dampaknya apa? Dampak yang paling buruk adalah kematian apabila itu terhirup ke saluran pernapasan,” jelas Dimas.
“Atau yang paling minimal ialah cacat permanen.”
Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Cipto Mangunkusumo memberi tahu KontraS, beberapa waktu lalu, bahwa terdapat rembesan air keras di bagian mata kanan Andrie yang terlambat diidentifikasi. Tim dokter segera menempuh penanganan.
“Efeknya yang paling fatal dia [Andrie] tidak bisa melihat dengan utuh,” tandas Dimas.
Serangan air keras kepada Andrie merupakan cara “merusak generasi muda,” ucap Dimas. Usia Andrie, pada 2026 ini, belum genap 30 tahun. Menyerang dengan air keras ialah cara yang pengecut, biadab, serta tidak bisa dibenarkan, tegas Dimas.
“Menyerang anak muda, menyerang orang muda yang semestinya menjadi aset republik ini,” pungkas Dimas.
Kriminolog dari Universitas Indonesia dengan bidang keahlian advokasi korban kejahatan, Mamik Sri Supatmi, mengingatkan serangan air keras, terlebih dalam kasus Andrie Yunus, adalah cara serta instrumen “penguasa otoriter dan fasis” kepada masyarakat umum supaya “tunduk serta patuh” kepada kekuasaan negara.
Mamik berpandangan kasus penyiraman air keras “bukan kriminal murni atau biasa.”
“Serangan terhadap pembela HAM [Hak Asasi Manusia], terhadap aktivis, dan setiap orang yang melawan otoritarianisme adalah kejahatan negara [state crime],” sebutnya.
“Ini adalah kejahatan yang serius dan spesifik.”
Mamik sulit percaya negara bakal menegakkan hukum serta memenuhi kewajibannya dalam serangan air keras. Sejarah menunjukkan “teror” semacam ini sering kali direspons dengan impunitas (kekebalan hukum) maupun penyangkalan.
“Paling banter, negara akan membingkai sebagai pelanggaran oknum aparatur, sebagai kriminal biasa terhadap individu, bukan sebagai kejahatan yang diorganisir oleh negara,” tuturnya.
“Dan kemudian pelaku lapangan, orang-orang suruhan, akan diproses hukum dalam peradilan yang tidak adil.”
- Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI, mengapa militer dikhawatirkan ‘kebal hukum’?
- Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras jadi perhatian Dewan HAM PBB – ‘Serangan yang mengerikan’
- Aksi solidaritas Andrie Yunus – ‘Sudah saatnya kita membangun kekuatan bersama’
- Aksi solidaritas Andrie Yunus – ‘Sudah saatnya kita membangun kekuatan bersama’
- Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Prabowo janji usut ‘siapa yang menyuruh dan membayar’ dan mempertimbangkan pembentukan TGPF
- Polisi limpahkan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS ke Puspom TNI, YLBHI anggap ‘cacat hukum’
- Konten kreator dan aktivis pengkritik penanganan bencana diteror, pemerintah tepis dugaan batasi kritik publik
- Foto diunggah Pemprov Jabar, aktivis demokrasi jadi sasaran serangan digital – ‘Ketika menyangkut tubuh saya, serangan digitalnya brutal luar biasa’
- Aktivis lingkungan NTT ditemukan meninggal – Apa yang diketahui sejauh ini?
- Siapa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus? – Berjumlah empat orang dan diduga bukan sipil
- Polisi gunakan senjata ‘tanpa perhitungan’ tewaskan remaja di Makassar – ‘Kalau polisi tembak ke atas, kenapa anakku bisa kena?’
- Temuan Komisi Pencari Fakta di balik kerusuhan Agustus 2025: ‘Akumulasi kemarahan publik dan pola operasi mirip Malari 1974’
- Kontroversi RUU Polri dan RUU KUHAP – Apa saja yang bermasalah dan poin apa yang seharusnya dimuat?
- Jurnalis Tempo diteror paket berisi bangkai tikus yang dipenggal dan kepala babi – ‘Kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja’
- Kronologi serangan ‘brutal’ TNI terhadap penduduk desa di Deli Serdang – Warga mengaku ‘diseret, dihajar, hingga ditodong pistol’