
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Setyowati Anggraini Saputro terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. Setyowati adalah istri dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/4).
Belum diketahui materi pemeriksaan penyidik terhadap Setyowati. Dia pun belum berkomentar mengenai pemanggilan ini.
Pemeriksaan ini hanya selang beberapa hari dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ono Surono. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang ratusan juta rupiah.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Politikus PDIP itu dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, karena diduga menerima suap.
Ade Kuswara yang juga politikus PDIP itu diduga menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah pihak swasta bernama Sarjan. Sarjan diduga tidak hanya memberikan uang kepada Ade Kuswara. Ono Surono juga diduga menjadi salah satu penerima uang.
Dugaan penerimaan uang ini sempat didalami penyidik KPK saat memeriksa Ono beberapa waktu lalu. KPK sedang mendalami tujuan pemberian uang tersebut. Ono belum berkomentar mengenai dugaan penerimaan uang maupun penggeledahan.
Sementara kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mengungkapkan bahwa selain sebuah laptop, penyidik juga menyita uang milik istri Ono dalam penggeledahan. Menurutnya, uang tidak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana arisan yang dimiliki oleh istri kliennya dan bersifat pribadi.
“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali, Rabu (1/4).
Menurutnya, penyitaan tersebut telah diprotes secara resmi oleh pihaknya dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
“Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Sahali juga kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.